Yuk, Kenali Apa Itu Pendidikan Profesi Guru (PPG)?

- Editor

Kamis, 2 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Profesi Guru – Memiliki profesi sebagai seorang guru memang merupakan salah satu keinginan banyak orang. Terlepas dari pro dan kontra mengenai gaji dan kesejahteraan seorang guru, profesi guru merupakan suatu profesi mulia yang tidak sembarangan orang dapat menjalaninya dengan baik. 

Menjadi seorang guru memerlukan ketulusan, kecerdasan, dan keahlian yang mumpuni untuk bidangnya masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa mengembangkann berbagai program agar menunjang kualitas guru di Indonesia.

Salah satu program untuk calon guru yang baru-baru ini digencarkan oleh pemerintah adalah program Pendidikan Profesi  Guru (PPG). Namun, apa yang dimaksud dengan program PPG tersebut? Silakan simak ulasan berikut ini. 

Apa itu PPG?

Setelah seseorang menuntaskan pendidikan sarjananya, sebelum menjadi seorang guru yang siap untuk mengabdi bagi pendidikan Indonesia, maka terlebih dahulu diperlukan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Program PPG ini merupakan suatu program yang khusus dibuat untuk mempersiapkan calon guru untuk memiliki keahlian khusus yang mumpuni untuk dapat menjadi seorang guru.

Durasi program PPG ini adalah selama 1 sampai dengan 2 tahun setelah calon guru lulus dari program sarjana pendidikan. Adapun, peserta yang mengikuti program PPG beban belajar dengan bobot sebanyak 36 hingga 40 SKS.

Program PPG ini hadir sebagai pengganti akta IV yang sudah tidak lagi berlaku sejak tahun 2005. Pelaksanaan program PPG ini berdasarkan amanat dari Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG).

Apa Syarat Mengikuti Program PPG?

Seperti sebagaimana program lain pada umumnya, program PPG juga memiliki persyaratan yang wajib untuk dipenuhi apabila seseorang ingin mengikuti program tersebut. Persyaratan mengenai program PPG ini secara lengkap tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4.

Beberapa persyaratan tersebut meliputi

–       Memiliki gelar akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)

–       Guru dalam jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015

–       Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

–       Telah terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Mengapa Penting Mengikuti Program PPG?

Menyandang profesi sebagai seorang guru di era 4.0 memerlukan skill atau keterampilan yang profesional, tidak cukup hanya bermodalkan gelar sarjana pendidikan saja. Oleh sebab itu, diperlukan sertifikat kompetensi dan pelatihan dengan bobot yang memadai untuk menunjang skill dan pengalaman mengajar seorang guru. 

Salah satu program yang dapat diikuti adalah dengan mengikuti program PPG sebagai salah satu bukti bahwa seorang guru telah memiliki bekal kompetensi yang cukup untuk menjadi tenaga pendidik. Adapun, empat kompetensi dasar yang akan dikembangkan melalui program PPG tersebut adalah meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. 

Jadilah bagian dari anggota e-Guru.id dan tingkatkan kompetensi Anda sebagai guru. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru