Ratusan Guru Dipotong Gajinya 75%, Berikut Informasi Lanjutannya

- Editor

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesejahteraan guru di salah satu kota di Indonesia terancam setelah mendengar kabar pemotongan gaji. Pemotongan ini membuat para guru berada di ujung kesengsaraan.

Pemotongan gaji tersebut terjadi di Kota Bekasi. Ratusan guru dipotong gajinya 75% oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Gaji yang dimaksud merupakan Tunjangan Pendapatan Penghasilan atau TPP. Pemotongan tersebut menyebabkan para guru melakukan aksi protes dengan turn ke jalan.

Dalam aksi protesnya, para guru meminta hak gaji TPPnya disamakan dengan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak terkena kebijakan pemotongan. Salah satu perwakilan guru PPPK tidak ingin ASN dibeda – bedakan.

“ASN lain tidak ada potongan,” kata Maryani selaku perwakilan dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Bekasi (10/04/2023).

Menurut Maryani, seharusnya antar ASN baik PNS maupun PPPK tidak dibedakan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan dan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bekasi No. 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekas.

Dalam Perwali tersebut dijelaskan bahwa ASN merupakan PNS dan PPPK yang mendapatkan hak Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) yang sama.

Berdasarkan informasi yang beredar, guru dipotong gajinya 75% dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kota Bekasi tanpa ada persetujuan dari pihak guru PPPK yang bersangkutan. Maryono, Koordinator Aksi Guru PPPK, mengatakan bahwa gaji Tunjangan Pendapatan Penghasilan ratusan guru PPPK mengalami terjun bebas.

“Kami protes gaji TPP kami terjun bebas  dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 1,5 juta,” kata Maryono.

Angka tersebut jauh dari standar Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2023 yang berada di angka Rp 5.158.248. Menurutnya, Rp 1,5 juta tersebut juga masih mendapatkan potongan pajak serta ketidakhadiran guru yang disebabkan oleh sakit atau keperluan lain.

Halaman Selanjutnya

Kebijakan Pemkot Bekasi soal guru dipotong gajinya 75%

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 49,037 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru