Penyelesaian isu mengenai kesejahteraan guru-guru di Indonesia mulai serius dilakukan oleh pemerintah, berbagai upaya dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan para guru tersebut. Pemerintah terus melakukan terobosan-terobosan dalam pemenuhan kesejahteraan guru salah satunya dengan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program Guru PPPK merupakan proses pengangkatan guru menjadi ASN dengan perjanjian kerja.
Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu trobosan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui pemenuhan hak kesejahteraan guru yang layak. Dengan program PPPK guru akan mendapatkan hak nya berupa upah gaji yang layak dan melebihi pendapatan gaji sebelumnya.
Selain itu pemerintah juga mengambil langkah lain dalam pemenuhan kesejahteraan guru yaitu dengan memberikan tunjangan kepada guru PPPK sebagai salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi, pengabdian, dan kinerja guru selama ini. Selain itu pemberian tunjangan bagi guru ini sebagai salah satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap kesejahteraan guru.
Kebijakan pemberian tunjangan bagi guru PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia melalui kinerja guru yang maksimal. Menurut berita yang kami dapatkan, setidaknya ada 4 jenis tunjangan yang akan diberikan kepada guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diantaranya sebagai berikut:
- Tunjangan Profesi
Tunjangan yang pertama adalah tunjangan profesi. Tunjangan profesi sendiri adalah tunjangan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan kepada guru dalam menjalankan profesinya. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang berstatus sebagai guru PPPK. Besaran Tunjangan profesi guru yang akan diterima akan disesuaikan. Penyesuaian tersebut berupa kualifikasi pendidikan terakhir dan jenjang karir yang diemban sampai saat ini.
- Tunjangan Kinerja
Jika kita melakukan suatu pekerjaan dengan baik serta kinerja kita juga baik, maka apresiasi selayaknya kita dapatkan dari hasil kinerja kita. Begitu juga dengan guru, tunjangan kinerja guru merupakan tunjangan yang didapatkan oleh guru PPPK sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi guru yang telah dicapai selama menjadi pengajar. Nominal dari tunjangan kinerja yang akan diterima oleh guru yang berstatus sebagai ASN PPPK akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja ini dilakukan langsung oleh kepala sekolah selaku atasan guru pada instansi pendidikan.
- Tunjangan Fungsional
Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru PPPK dengan jabatan fungsional tertentu. Penentuan jabatan fungsional tertentu ini melalui beberapa persyaratan dan guru wajib memenuhinya aga memperoleh jabatan fungsional, seperti kepala sekolah atau pengawas sekolah. Pemberian tunjangan fungsional ini akan disesuaikan dengan jabatan yang diemban oleh guru PPPK, besaran nya sesuai dengan jabatan masing-masing guru.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya