Cek Perkembangan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1, Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Cair!

- Editor

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar gembira dari Pemerintah bagi guru sertifikasi menyoal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 yang selama ini ditunggu-tunggu kedatangannya.

Di mana, kabar baiknya adalah beberapa Pemda sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023. Daerah Anda apakah sudah?

Berkaitan dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 ini, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Pulang Pisau Dinas Pendidikan Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Maluku.

Surat edaran tersebut merupakan permintaan untuk pemberkasan tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Korwilcam.

Terdapat daerah-daerah yang telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023, diantaranya yakni:

1. Kemenag Jakarta Timur

2. Kemenag Kampar

3. Kemenag Bone

Tiga daerah di atas adalah daerah yang telah cair TPG triwulan 1 tahun 2023 naungan Kemenag. Untuk pencairannya pada bulan Januari hingga Februari 2023 ini.

Kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru yang per bulan di Kemenag memang telah tertera di petunjuk teknis Kemenag.

Sebelum pencairan dilakukan oleh Pemda, penerima tunjangan juga harus memperhatikan hal-hal berikut.

Mengingat banyak pencairan tunjangan sertifikasi yang gagal diterima oleh guru sertifikasi karena tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh guru sertifikasi pada pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 di tahun 2023.

NUPTK Harus Valid

Nomor unik ini wajib dimiliki oleh seorang GTK karena seringkali dipergunakan sebagai syarat dari program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Program-program yang mengikutsertakan NUPTK sebagai suatu syarat wajib adalah honor Dana BOS, program PPG, termasuk syarat wajib pecairan TPG.

Halaman berikutnya

Dalam hal NUPTK tidak valid..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru