Pastikan Sudah Terdaftar di Dapodik
Terdaftar di Dapodik merupakan syarat mutlak penerima tunjangan sertifikasi. Apabila guru atau sekolah belum terdaftar dalam pendataan Dapodik, maka sudah dipastikan tidak akan cair.
Kasus yang seringkali ditemui adalah terjadi pada guru baru atau guru CPNS baru yang sudah memiliki serdik.
Misalnya, ada guru yang sudah pernah PPG sebelum terangkat menjadi CPNS, begitu guru ini masuk atau terangkat di salah satu sekolah, kemudian guru ini tidak memastikan bahwasannya dia sudah terdaftar di Dapodik.
Karena guru ini merasa sudah memiliki sertifikat pendidik, sehingga sudah yakin akan menerima TPG. Hal seperti ini tentunya keliru.
Guru harusnya memastikan terlebih dahulu apakah sudah terdaftar di Dapodik. Perlu diketahui bahwa Pemerintah pusat dalam melakukan pendataan penerima TPG, berasal dari Dapodik.
Maka ketika syarat-syarat sudah terpenuhi dan sudah valid, baru guru bisa menerima TPG atau dilakukan pencairan tunjangan sertifikasi.
Demikian informasi mengenai perkembangan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 di tahun 2023, semoga bermanfaat. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!