Ada informasi baru yang harus diperhatikan oleh para guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Informasi tersebut berkaitan dengan kebijakan baru terkait bantuan sekolah, salah satunya adalah BOSP tahun 2023.
Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Berdasarkan yang tertulis di laman ditpsmp.kemdikbud.go.id, terdapat 4 (empat) kebijakan baru yang harus dipahami oleh guru dan kepala sekolah agar tidak terjadi kekeliruan saat penganggaran. Berikut empat isi kebijakan tersebut.
1.Penggabungan nomenklatur
Sebelumnya telah diketahui bahwa pemerintah memberikan bantuan pendidikan mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan, dan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ketiganya merupakan bantuan operasional pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nonfisik.
Di tahun anggaran 2023 nanti, ketiga nomenklatur bantuan pendidikan tersebut akan digabung menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP tahun 2023. Artinya Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi jenis atau menu kegiatan dari BOSP.
Sedangkan untuk dana BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja menjadi klasifikasi dari menu kegiatan.
Meskipun pada kebijakan baru 2023 terdapat penggabungan nomenklatur, pemerintah tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan ketiga bantuan pendidikan tersebut. Penggabungan hanya bertujuan untuk menyederhanakan serta memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar menu kegiatan.
2. Kriteria BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik
Pada kebijakan baru ini terdapat perubahan pada Kriteria BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.
Untuk kriteria Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Prestasi adalah sebagai berikut;
- Merupakan penerima dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler tahun anggaran berlangsung
- Pernah mendapatkan minimal 1 (satu) penghargaan atau sertifikat prestasi dalam ajang kompetisi di tingkat provinsi, nasional, maupun internasional
- Bukan termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak (PSP) dan SMK pusat keunggulan
Untuk kriteria BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik meliputi;
- Merupakan penerima BOS Reguler tahun anggaran berlangsung
- Termasuk kedalam 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional
- Tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana program PSP. SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang berprestasi
Untuk syarat dan kriteria dana BOS Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan.
Halaman Selanjutnya
Satuan Biaya BOP Kesetaraan Bervariasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya