Rincian Lengkap Gaji ASN PPPK 2023

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) merupakan jenis dari Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang telah diatur di dalam UU No 5 Tahun 2014, layaknya seorang ASN PNS gaji ASN PPPK ini juga terdiri dari beberapa golongan.

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu, untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah.

Untuk masa kerjanya sendiri yaitu paling singkat selama satu tahun dan hal itu telah diatur sesuai yang ada pada surat perjanjian yang telah disepakati. Akan tetapai masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian.

Mengenai rincian gaji ASN PPPK 2023 sendiri dikategorikan ke dalam 17 golongan yang telah ditentukan dan ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Besaran gaji ASN PPPK telah diatur di dalam Peraturan Presiden RI No 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Berikut ini merupakan rincian lengkap gaji ASN PPPK 2023 mulai dari golongan 1 sampai dengan 17 yaitu:

  1. PPPK golongan I akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.794.900 sampai dengan Rp 2.686.200
  2. PPPK golongan II akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.960.200 sampai dengan Rp 2.843.900
  3. PPPK golongan III akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.043.200 sampai dengan Rp 2.964.200
  4. PPPK golongan IV akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.129.500 sampai dengan Rp 3.089.600
  5. PPPK golongan V akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.879.700
  6. PPPK golongan VI akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.539.700 sampai dengan Rp 4.043.800
  7. PPPK golongan VII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.647.200 sampai dengan Rp 4.214.900
  8. PPPK golongan VIII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.759.100 sampai dengan Rp 4.393.100
  9. PPPK golongan IX akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.966.500 sampai dengan Rp 4.872.000
  10. PPPK golongan X akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.091.900 sampai dengan Rp 5.078.000

Halaman Selanjutnya

11. PPPK golongan XI akan mendapatkan gaji pokok sebesar

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 2,991 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru