Terbaru! CPNS 2023 Akan Dibuka Lebih Awal dari PPPK

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini masih menunggu usulan formasi PPPK dan CPNS 2023 dari masing-masing kementerian atau Lembaga dan pemda.

Mohammad Averrouce selaku kepala biro data, komunikasi dan informasi publik Kementerian PANRB mengatakan, proses pengusulan formasi untuk PPPK dan CPNS 2023 akan dilaksanakan secara paralel.

Mohammad Averrouce mengatakan bahwa sekarang ini masih dalam proses pembahasan internal, paralel sama pengusulan mungkin dapat sampai bulan April. Jadi sebelum mengusulkan formasi pihak internal melakukan perancangan pengusulan kemudian baru akan diajukan.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan K/L/D untuk segera melakukan usulan. Kemarin masih melakukan proses dengan K/L/D karena mereka kebutuhannya paralel dengan pengadaan PPPK 2022.

Averrouce berharap untuk pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan rekrutmen PPPK tahun 2022 lalu. Jika melihat pada pendaftaran PPPK 2022, PPPK guru baru dibuka pada bulan Oktober tahun 2022 lalu, sementara PPPK Tenaga Teknis di Desember 2022.

Alex Denni juga mengatakan bahwa pemerintah akan menargetkan dapat menetapkan formasi CPNS 2023 bulan April supaya seleksi dapat segera dimulai. Seleksi CPNS 2023 juga akan dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun perlu untuk diketahui bahwa seperti tahun sebelumnya prioritasnya masih diperuntukkan untuk guru dan tenaga Kesehatan. Sebelum mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftar seleksi CPNS 2023 pada bulan Juni mendatang kalian perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratan menjadi PNS.

Adapun persyaratan lengkapnnya seleksi CPNS tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah diberhentikan dengan secara hormat tidak ata keinginan sendiri atau tidak dengan secara hormat sebaga anggota Kepolisian RI, PNS dan prajurit TNI.
  • Kualifikasi pendidikan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Tidak menjadi seorang pengurus atau anggot partai politik maupun terlibat ke dalam politik praktis
  • Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan pada jabatan yang akan dilamar
  • Tidak berkedudukan sebagai seorang PNS, calon PNS, anggota Kepolisian RI, atau prajurit TNI
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan purusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selam dua tahun atau lebih
  • Bersedia untuk ditempatkan di seluruh penjuru wilayah NKRI atau negara lain yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh PPK

Halaman Selanjutnya

Pada beberapa waktu sebelumnya Abdullah Azwar Anas

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis