Terdapat kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer pada tahun ini sebab akan segera akan diangkat menjadi ASN pada tahun 2023 ini.
Dari Menpan RB sudah menyepakati bahwa untuk tenaga honorer di instansi pemerintah akan segera diangkat menjadi ASN di tahun 2023 ini.
Walaupun demikian untuk tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN harus segera memenuhi persyaratan tertentu yang sudah menjadi ketentuan dari pemerintah.
Lalu apa saja kah syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi ASN di tahun 2023 ini?.
Untuk mengetahui lebih jelas maka simak ulasan berikut ini sampai akhir agar bisa memperoleh kejelasan terhadap informasi yang akan diberikan.
Jangan sampai mendapatkan informasi tetapi nantinya setetgah setengah karena dapat menyebabkan kesalahpahaman dalam menangkap sebuah informasi.
Untuk nasib honorer pada tahun 2023 ini memang menjadi pembincangan yang hangat di hadapan public ataupun di instansi pemerintah.
Bagaimana tidak, dari Menpan Rb sendiri sudah memberikan surat edaran mengenai penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 ini.
Untuk surat edaran dengan nomor B/285/M.SM.02.03/2023 yang membahas mengenai status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri atas PNS dan PPPK saja.
Perlu diketahui juga bahwa surat edaran Menpan RB tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2018.
Berdasarkan dengan peraturan tersebut maka untuk tenaga honorer non ASN wajib dihapuskan dalam waktu 5 tahun setelah aturan tersebut berlaku.
Sesuai dengan peraturan tersebut maka pada tahun 2023 ini untuk honorer di instansi pemerintah baik dari tingkat pusat atau tingkat daerah harus segera dihapuskan.
Banyak dari tenaga honorer yang gelisah dan cemas dengan berlakunya aturan tersebut sebab akan terancam terkena PHK masal.
Dengan diberlakukannya penghapusan tenaga honorer maka untuk tenaga honorer yang sudah mengabdi lama di instansi pemerintah akan menjadi pengangguran.
Padahal banyak dari honorer yang berharap agar mereka bisa diangkat menjadi ASN dan bisa memperoleh kesejahteraan yang layak.
Maka apabila tenaga honorer diangkat menjadi ASN maka terdapat beberapa tunjangan yang akan didapatkan oleh honorer sebagai berikut :
Halaman Selanjutnya
Tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan capaian kerja
Halaman : 1 2 Selanjutnya