Daftar Golongan Guru Sertifikasi yang Tak Terima Tunjangan 2023

- Editor

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golongan guru sertifikasi ini kabarnya tidak akan menerima tunjangan lagur tahun 2023 ini. Beberapa golongan guru yang dimaksud tidak menerima tunjangan berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Kabar ini sedikit kurang mengenakan guru-guru yang sebelumnya sudah menerima PTG akan tetapi sekarang tidak bisa mendapatkannya lagi.

Sejauh ini pencairan TPG baru bisa berlangsung hanya ketika guru telah diakui profesionalitasnya dan memiliki sertifikat pendidik.

Untuk itu sangat penting untuk guru sertifikasi mengetahui informasi ini agar guru dapat memahami daftar golongan guru sertifikasi yang tidak menerima tunjangan tahun 2023 ini.

Mendikbud: TPG 2023 Tidak Cair

Pada tahun 2023 ini Kementrian Pendidikan Republik Indonesia rencananya akan mencairkan kembali tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan jenis berlaku untuk guru yang sudah melakukan sertifikasi. Namun sayangnya telah dikabarkan bahwa ada beberapa golongan guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan tunjangan tahun ini.

Pendistribusian Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga hari ini masih merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa guru yang menerima tunjangan adalah guru sertifikasi atau telah diakui profesionalitasnya.

Dana yang pemerintah gunakan untuk memberikan tunjangan termuat didalam Dana Alokasi Umum (DAU). Adapun alur pencairan tunjangan yang dimaksud yaitu dari pemerintah pusat kemudian ke pemerintah daerah selanjutnya dana tunjangan bisa masuk ke rekening guru sertifikasi.

Jika meninjau pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 pendistribusian tunjangan sertifikasi guru akan masuk ke rekening guru setiap bulan. Namun pada peraturan perundangan tersebut skema pencairannya berlangsung per tiga bulan.

Halaman Selanjutnya

Daftar Jumlah Tunjangan

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 1,175 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru