Perkiraan Jumlah Tunjangan Guru Sertifikasi tahun 2023
Berdasarkan penjelasan Pasal 4 PP Nomor 41 tahun 2009 yang mengatur terkait tunjangan, secara umum tunjangan sertifikasi guru PNS yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Untuk lebih jelasnya lagi simak rinciannya dibawah ini:
1. Guru PNS Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa yaitu sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4236.400;
- Gaji PNS Golongan IIIb yaitu sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600;
- Gaji PNS Golongan IIIc yaitu sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId yaitu sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
2. Gaji PNS Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa yaitu sebesar Rp 3.044.300 – Rp. 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb yaitu sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc yaitu sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd yaitu sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Pada aturan yang sama juga menjelaskan terkait pemberian tunjangan sertifikasi kapada guru non-ASN yang sudah bersertifikat. Pada pasal 2 djelaskan mereka akan menerima TPG sebesar Rp 1.500.000
Tahun ini jadwal pendistribusian tunjangan-tunjangan tersebut diatas masih mengikuti jadwal yang tertuang di ketentuan tahun lalu. Adapun jadwal pembagian tunjangan akan diberikan secara berkala sebagai berikut:
- Tunjangan triwulan I akan cair pada bulan Maret yang berdasar sinkronisasi data di bulan Februari
- Tunjangan triwulan II akan cair pada Juni yang berdasar pada sinkronisasi data di bulan Mei
- Tunjangan triwulan III akan cair pada September dengan berdasar pada hasil sinkronisasi data bulan Agustus
- Tunjangan Triwulan IV akan cair pada November dengan berdasar pada hasil sinkronisasi data bulan Oktober
Golongan Guru Sertifikasi yang Tidak Menerima Tunjangan 2023
Pada dasarnya pencairan akan tetap berlangsung tahun ini akan tetapi perlu diketahui beberapa golongan dibawah ini yang kemungkinan besar tidak menerima tunjangan sertfikasi guru lagi dari pemerintah.
- Guru sertifikasi yang sudah meninggal dunia
- Guru sertifikasi yang sudah pensiun atau pensiun dini
- Guru sertifikasi yang sudah mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Guru sertifikasi yang melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan dengan putusan hakim
- Guru sertifikasi yang mendapatkan tugas belajar
- Guru sertifikasi yang sudah tidak lag memegang jabatan fungsional
Demikian informasi tentang Daftar Golongan Guru Sertifikasi yang Tak Terima Tunjangan 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(ing/law)
Halaman : 1 2