Kementerian Agama Republik Indonesia baru saja menyampaikan informasi yang berkaitan dengan agenda sertifikasi bagi guru non sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama. Sertifikasi Kemenag 2023 merupakan agenda bagi para tendik yang belum melaksanakan sertifikasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kegiatan sertifikasi bagi guru non sertifikasi dibawah naungan Kementerian Agama tersebut akan diselenggarakan Kemenag pada 18 sampai 21 Januari tahun 2023. Untuk guru dan tendik non sertifikasi yang diwajibkan hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama tersebut adalah guru Pendidikan Agama Islam dan madrasah.
Kementerian Agama sendiri telah mengumumkan adanya rencana kegiatan sertifikasi kemenag ini pada tanggal 11 Januari 2023 melalui situs resmi yaitu https://www.kemenag.go.id/. Sedangkan agenda-agenda yang diumumkan bagi guru non sertifikasi adalah kegiatan uji kinerja (UKIN) yang merupakan serangkaian dari program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Pendidikan Profesi Guru atau PPG dalam jabatan merupakan program yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama guna meningkatkan kemampuan bagi guru sertifikasi di lingkungan kementerian agama masing-masing. Guru-guru madrasah yang menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan dalam sertifikasi kemenag harus menjalankan berbagai skema pembelajaran pada program tersebut sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Sebelum mereka menjalankan Uji Kinerja atau UKIN, peserta Pendidikan Profesi Guru tentunya telah melewati beberapa agenda yang ada dalam program Kementerian Agama tersebut. Berikut merupakan sejumlah agenda yang terdapat pada program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan:
- Peserta mendapatkan pendalaman materi sebanyak 5 SKS selama 30 hari
- Peserta melakukan pengembangan perangkat pembelajaran sebanyak 2 SKS dalam 12 hari
- Peserta melakukan review perangkat pembelajaran sebanyak 1 SKS dalam 8 hari
- Peserta menjalani Uji komprehensif
- Peserta melakukan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) pertama
- Peserta melakukan Review Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) pertama
- Peserta melakukan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) kedua
- Peserta melakukan Review Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) kedua
- Peserta melakukan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) yang terdiri dari: Uji kinerja selama 4 hari, Uji pengetahuan selama 2 hari.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya