Berikut Informasi Sertifikasi Kemenag 2023

- Editor

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah melakukan beberapa kegiatan pada program PPG Dalam Jabatan, selanjutnya guru PAI dan guru madrasah berhak menerima sertifikat pendidik. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti program PPG Dalam Jabatan:

  1. Guru harus tercatat dalam akun SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS;
  2. Guru yang memiliki batas pengangkatan sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai Pasal 66 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);
  3. Guru yang memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D IV pada program studi yang linier dengan mata pelajaran yang akan diampu dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi;
  4. Untuk guru madrasah, harus memiliki NUPTK atau NPK;
  5. Guru memiliki usia paling tinggi 58 tahun;
  6. Guru merupakan lulusan seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme lainya.
  7. Guru merupakan mahasiswa PPG dalam jabatan (2022) yang ditentukan berdasarkan skala prioritas:

1) Guru adalah peserta PLPG 2017 yang belum lulus sertifikasi dan belum mengikuti program PPG;

2) Guru terlah lulus seleksi akademik PPG tahun 2018 dan 2019 tapi belum masuk kuota PPG;

3) Guru telah lulus seleksi akademik PPG dan memiliki ketentuan:

– Mendapatkan nilai paling tinggi;

– usia akan diurutkan berdasarkan dari yang tertua; dan/atau

– Menpunyai pengalaman mengajar lebih lama dan mengacu pada pangkat atau golongan yang dimiliki guru ketika dicalonkan;

– penempatan akan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah sesuai dengan ketentuan.

4) Guru ditentukan oleh Pemerintah Daerah yang pembiayaannya berasal dari APBD.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru