Wajib Tahu! Ini Nilai Passing Grade PPPK Teknis 2022

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada info penting yang wajib untuk kalian ketahui mengenai nilai passing grade PPPK teknis 2022, dimana besaran passing grade atau nilai ambang batas PPPK teknis 2022 telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Passing grade PPPK teknis 2022 yang telah menjadi ketetapan oleh panitia seleksi nasional (panselnas) dan instansi disesuaikan dengan jenis formasi yang akan dilamar.

Sesuai pada peraturan Menteri PANRB (PermenpanRB) No 20 Tahun 2022 menjelaskan bahwa passing grade atau nilai ambang batas meerupakan batas nilai paling rendah untuk kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh masing-masing pelamar.

Passing grade sendiri disini merujuk pada nilai minimum untuk ujian seleksi kompetensi PPPK teknis 2022.

Untuk pelaksanaan ujian seleksi kompetensi sendiri telah dijadwalkan berlangsung setelah seleksi administrasi yaitu pada tanggal 10 Maret sampai dengan 3 April 2023.

Terdapat tiga ujian yang harus pelamar kerjakan dalam ujian ini, yaitu terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi wawancara dan juga seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural.

Setiap intansi juga berhak untuk menentukan seleksi tambahan lain selain tiga seleksi yang telah disebutkan di atas, yaitu seperit praktik kerja atau praktik mengajar.

Seleksi kompetensi tambahan sendiri telah dijadwalkan dan akan berlangsung pada tanggal 20 Maret sampai dengan 6 April 2023.

Seperti yang telah dijelaskan tadi bahwasannya passing grade di setiap intansi berbeda-beda sesuai dengan formasi jabatan yang telah dilamar.

Akan tetapi yang jelas, bobot nilai maksimal yang dapat diperoleh para pelamar dalam seleksi kompetensi telah diumumkan.

Berikut ini merupakan nilai maksimal yang bisa pelamar dapatkan di dalam seleksi kompetensi yaitu:

  1. Seleksi kompetensi teknis terdiri dari sebanyak 90 soal dengan nilai maksimal yang akan didapatkan sebesar 450.
  2. Wawancara terdiri dari sebanyak 10 soal dengan nilai maksimal yang akan didapatkan sebesar 40.
  3. Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural terdiri dari sebanyak 25 soal dengan nilai maksimal yang akan didapatkan sebesar 200.

Untuk seleksi wawancara dan seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural passing grade ditentukan oleh masing-masing pihak instansi.

Sementara itu, untuk seleksi kompetensi teknis passing grade telah ditetapkan berdasarkan 172 kategori jabatan PPPK yang tertuang di dalam Keputusan Menteri PANRB No 971 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Adapun besaaran passing grade dari sejumlah jabatan

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 3,942 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru