Kabar baik tentunya, bagi para honorer jika nantinya RUU Sisdiknas akan segera disahkan oleh pemerintah.
Para tenaga honorer, dapat menghirup nafas dengan lega karena kabarnya para tenaga honorer teknis yang masuk daftar prioritas akan diangkat menjadi bagian dari ASN.
Hal tersebut, tentunya menjadi suatu hal yang diidamkan oleh para tenaga honorer.
Menjadi salah satu bagian dari ASN, tepatnya diangkat menjadi seorang PNS terlebih tanpa melalui tes apapun.
Tapi, perlu digarisbawahi dan perlu dicermati pula bahwa ini masih menjadi rancangan.
Diangkat menjadi seorang PNS tanpa melalui tes ini, akan dapat diraih oleh tenaga honorer apabila RUU Sisdiknas secara resmi telah disahkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, mari para tenaga honorer dapat berdoa bersama dan berharap bahwa RUU Sisdiknas ini dapat segera disahkan secepatnya.
Aturan yang melandasi bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS ini, tercantum dalam Perubahan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Didalam perubahan tersebut dijelaskan bahwasannya, terdapat kabar baik bagi para tenaga honorer, termasuk pula pada kategori tenaga teknis.
Di dalam perubahan undang-undang tersebut dijelaskan pula bahwa, akan ada pengangkatan secara langsung menjadi seorang PNS tanpa melalui tes apapun.
Bukan hanya itu saja, selanjutnya pada pasal 131A di dalam RUU ASN juga disampaikan mengenai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS ini bisa diangkat secara langsung.
Tentunya hal tersebut tidaklah secara langsung dan tanpa melalui pertimbangan. Pemerintah sudah semestinya mengangkat tenaga honorer itu dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Misalnya saja, pertimbangan ini meliputi masa kerja dari tenaga honorer, batasan usia untuk pensiun, SK pengangkatan bahkan hingga jabatan dari tenaga honorer itu sendiri.
Dalam pasal 131A ayat 3, ini juga menyebutkan bahwasannya jabatan honorer yang nantinya akan diangkat secara langsung ialah honorer yang bekerja pada bidang pelayanan, publik, pendidikan, kesehatan, pertanian serta penelitian.
Halaman Selanjutnya
Penjelasan lebih rinci dalam RUU ASN
Halaman : 1 2 Selanjutnya