Revisi UU PNS Terbaru Bikin Was-was, Nasib Jadi PNS Makin Gampang Dipecat! Simak Penjelasannya

- Editor

Minggu, 1 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi UU PNS terbaru sudah dikeluarkan oleh pemerintah walaupun masih dalam bentuk draf peraturan akan tetapi isinya membuat PNS makin was-was.

Pasalnya dalam revisi UU PNS terbaru tersebut semakin mengatur ketat perilaku serta disiplin PNS kedepannya.

Positifnya adalah meningkatkan kedisiplinan serta progresifitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kita ketahu masih ada beberapa yang bandel.

Baiknya bagi teman – teman guru terutama yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS simak penjelasan berikut ini dengan seksama.

Agar dapat memahami makna serta isi dari revisi UU PNS terbaru yang nantinya akan diterapkan disemua ranah PNS.

Untuk lebih jelasanya terkait revisi UU PNS terbaru yang aturannya cenderung membuat makin was-was karena PNS semakin gampang dipecat.

Simak penjelasan berikut ini terkait revisi UU PNS terbaru yang aturannya cenderung membuat makin was-was karena PNS semakin gampang dipecat.

Berikut ini merupaka penjelasan terkait revisi UU PNS terbaru yang aturannya cenderung membuat makin was-was karena PNS semakin gampang dipecat.

Revisi UU PNS Terbaru Aturan Ketat PNS

Rupanya jadi PNS tak seindah yang dibayangkan. Apalagi dalam draft revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014, memuat beberapa larangan buat PNS.

Jika larangan ini dilakukan oleh PNS, maka bukan tidak mungkin sanksi teguran hingga pemberhentian akan dialami PNS yang bersangkutan melanggar.

Lebih jelasnya di dalam draft revisi UU ASN Nomor 4 Tahun 2015 yang kini sudah masuk dalam Prolegnas DPR tahun sidang 2023 nanti, memuat sejumlah ketentuan baru untuk dipatuhi PNS.

Berdasarkan draft UU ASN nomor 5 Tahun 2014 yang memasuki proses revisi, memuat pasal yang membuat para PNS makin mudah dipecat.

Poin tersebut tertuang dalam Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat, jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Pada pasal lainnya, poin pemecatan PNS juga menyebutkan bahwa, PNS bisa diberhentikan dengan hormat, jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Kemudian dalam pasal yang sama ayat 3 menyebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Kemudian dalam draft perubahan UU ASN tersebut juga memuat bahwa PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

 

Halaman Selanjutnya

Hal ini terjadi…

Berita Terkait

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru