Revisi UU PNS Terbaru Bikin Was-was, Nasib Jadi PNS Makin Gampang Dipecat! Simak Penjelasannya

- Editor

Minggu, 1 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi UU PNS terbaru sudah dikeluarkan oleh pemerintah walaupun masih dalam bentuk draf peraturan akan tetapi isinya membuat PNS makin was-was.

Pasalnya dalam revisi UU PNS terbaru tersebut semakin mengatur ketat perilaku serta disiplin PNS kedepannya.

Positifnya adalah meningkatkan kedisiplinan serta progresifitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kita ketahu masih ada beberapa yang bandel.

Baiknya bagi teman – teman guru terutama yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS simak penjelasan berikut ini dengan seksama.

Agar dapat memahami makna serta isi dari revisi UU PNS terbaru yang nantinya akan diterapkan disemua ranah PNS.

Untuk lebih jelasanya terkait revisi UU PNS terbaru yang aturannya cenderung membuat makin was-was karena PNS semakin gampang dipecat.

Simak penjelasan berikut ini terkait revisi UU PNS terbaru yang aturannya cenderung membuat makin was-was karena PNS semakin gampang dipecat.

Berikut ini merupaka penjelasan terkait revisi UU PNS terbaru yang aturannya cenderung membuat makin was-was karena PNS semakin gampang dipecat.

Revisi UU PNS Terbaru Aturan Ketat PNS

Rupanya jadi PNS tak seindah yang dibayangkan. Apalagi dalam draft revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014, memuat beberapa larangan buat PNS.

Jika larangan ini dilakukan oleh PNS, maka bukan tidak mungkin sanksi teguran hingga pemberhentian akan dialami PNS yang bersangkutan melanggar.

Lebih jelasnya di dalam draft revisi UU ASN Nomor 4 Tahun 2015 yang kini sudah masuk dalam Prolegnas DPR tahun sidang 2023 nanti, memuat sejumlah ketentuan baru untuk dipatuhi PNS.

Berdasarkan draft UU ASN nomor 5 Tahun 2014 yang memasuki proses revisi, memuat pasal yang membuat para PNS makin mudah dipecat.

Poin tersebut tertuang dalam Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat, jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Pada pasal lainnya, poin pemecatan PNS juga menyebutkan bahwa, PNS bisa diberhentikan dengan hormat, jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Kemudian dalam pasal yang sama ayat 3 menyebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Kemudian dalam draft perubahan UU ASN tersebut juga memuat bahwa PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

 

Halaman Selanjutnya

Hal ini terjadi…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru