Berikut Informasi Tunjangan: PPPK, PNSD dan Non PNS 2023

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2023 bakal menjadi kabar gembira bagi para Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Non Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya tahun depan akan diguyur tunjangan sertifikasi. Artinya guru sertifikasi maupun non sertifikasi PPKK, PNSD, dan Non PNS ikut diguyur tunjangan sertifikasi di tahun 2023.

Kabar gembira untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi ini berlaku untuk para guru di semua jenjang pendidikan termasuk guru PPPK, PNSD, dan Non PNS yang bakal diguyur tunjangan sertifikasi guru 2023.

Adapun besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima guru tahun 2023 nanti.

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Untuk guru PPPK, terdapat peraturan atau regulasi mengenai besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru PPPK yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbud Ristek) No. 18 tahun 2021 tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru non PNS tahun 2021/2022.

Pada Persesjen tersebut dijelaskan bahwa untuk bersaran tunjangan bagi guru PPPK adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan SK. Gaji pokok untuk guru PPPK diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020, yakni untuk masing – masing golongan berbeda nominalnya.

Guru Non PNS Non Inpassing

Kemudian ada guru non PNS non inpassing. Untuk besaran tunjangannya juga diatur dalam Persesjen Kemendikbud Ristek No. 18 Tahun 2021. Adapaun besaran yang telah ditentukan pada Persesjen tersebut adalah Rp 1.500.000 per bulan.

Guru Non PNS Inpassing

Guru Non PNS Inpassing juga mendapatkan tunjangan sertifikasi di tahun 2023. Adapun regulasi tunjangan tersebut diatur dalam Persesjen Kemendikbud Ristek No. 18 Tahun 2021.

Berdasarkan Persesjen itu, besaran tunjangan tersebut untuk Guru Non PNS Inpassing tiap bulannya adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran tersebut juga ditinjau dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 atau yang sesuai dengan SK inpassing.

Halaman Selanjutnya

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)

Berita Terkait

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
Berita ini 462 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Berita Terbaru