Skema Pensiunan PNS Dapat Rp 1 M di Tahun 2023 Batal Terealisasikan

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana pensiunan PNS – Skema dana pensiunan PNS yang semula pay as you go dirubah menjadi fully funded batal untuk dilaksanakan, lebih tepatnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda terlebih dahulu.

Harapan para PNS untuk bisa mendapatkan pensiunan sebesar Rp 1 Miliar melalui skema fully funded ini masih jauh dari realisasi.

Putut Hari Satyaka selaku Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan bahwasannya pada awalnya rencana perubahan skema itu akan dimulai di tahun 2023.

Dilansir dari cnnindonesia.com Putut Hari Satyaka juga turut menjelaskan bahwa skema ini membutuhkan simulasi yang cukup panjang dan lama karena konsekuensi yang akan diterima cukup besar. Artinya, skema pensiun yang di dapatkan dari manfaat pasti ke iuran itu memiliki konsekuensi yang cukup besar.

Menurutnya, penerapan simulasi skema fully funded ini masih akan terus gencar untuk dilakukan. Karena pada dasarnya skema pensiunan ini selain berdampak pada PNS pusat juga akan berdampak pada PNS daerah.

Dengan demikian, dana dari APBD juga akan dilibatkan dalam sisi besaran anggaran yang akan digunakan untuk mengubah skema dana pensiun.

Putut juga menjelaskan sumber dana pensiun dari DAU (dana alokasi umum), dari DBH (dana bagi hasil), dan dari PAD (penerimaan asli daerah). Jika nantinya terjadi eskalasi peningkatan yang lumayan tinggi, akan membutuhkan masa transisi, dimana kesiapan antara pusat dan daerah ini berbeda.

Karena besarnya konsekuensi yang akan diterima dari perubahan skema pensiunan PNS ini, maka dia menegaskan realisasi pengubahan skema pensiunan ini belum bisa ditentukan. Sebagai gantinya, pihak Kemenkeu akan terus melakukan simulasi.

Dia juga menambahkan kalau pada derah possibility-nya bertahap, sedangkan untuk di pusat seandainya bertahap tidak panjang tahapannya.

Selanjutnya pihak Kemenkeu akan melihat terlebih dahulu kapasitas kemampuan dari keuangan yang ada di daerah dan negara. Sebab, jika pada kemampuan keuangan daerah kurang, maka yang harus menambah dari transfer yaitu dari keuangan negara atau pusat.

Sebelumnya Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan ingin melakukan perombakan terkait dengan skema pensiunan PNS karena membebani keuangan negara.

Halaman Selanjutnya

Pada skema pensiunan pay as you go

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru