Berikut Cara Mendapat Serdik: SK Pengangkatan, Ketentuan SKS PPG, dan Kelengkapan Data

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis peraturan terbaru mengenai perolehan sertifikat pendidik (serdik) secara resmi untuk guru dalam jabatan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kejuruan (SMK).

Adanya peraturan tersebut memiliki tujuan agar dapat memudahkan semua guru dalam mendapatkan sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi guru atau PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.

Kemudahan tersebut seperti yang tercermin dalam penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022. Di dalamnya menerangkan bahwa guru tidak harus memenuhi atau mendapatkan SKS yang full pada pendidikan profesi guru.

Sebelumnya telah diketahui bahwasannya kehadiran dari Permendikbud Ristek tersebut menjadi pengganti regulasi sebelumnya yang termaktub di dalam Permendikbud Ristek No. 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Pada Permendikbud No. 54 Tahun 2022 ini juga merinci mengenai tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang terbaru. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, maka guru dalam jabatan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang diatur dalam Permendikbud tersebut. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut;

  1. Guru berstatus sebagai guru dalam jabatan (daljab) yang aktif mengajar selama tiga tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi minimal atau paling rendah adalah sarjana (S1) atau diploma (D4)
  3. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat NUPTK
  4. Batas usia maksimal pada tahun berkenaan tidak lebih dari 58 tahun
  5. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berkelakuan baik, dan;
  8. Telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Berlakunya Permendikbud terbaru memungkinkan guru dalam jabatan dapat mengikuti pendidikan profesi guru melalui tahapan rekognisi pembelajaran lampau dan hanya mengikuti beban belajar tidak penuh.

Halaman Selanjutnya

Guru Yang Mendapat Beban Belajar Sebagian Atau Tidak Penuh

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB