E-Rapor Kemendikbud: Pengertian dan Perbedaan untuk SD, SMP, dan SMK

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di lingkungan sekolah kegiatan yang paling utama adalah belajar mengajar. Guru memiliki tugas untuk menjelaskan materi mata pelajaran kepada siswanya. Setelah berjalan dalam beberapa bulan, pengetahuan dan pemahaman siswa akan diuji dengan melaksanakan beberapa tes atau ujian. Nantinya hasil dari ujian tersebut akan disusun dan diberikan kepada siswa atau orang tua dalam bentuk dokumen.

Dokumen itulah yang sering disebut sebagai rapor. Rapor biasa digunakan oleh para guru untuk mengukur kinerja para siswa selama belajar di sekolah. Selain sebagai suatu cara untuk mengukur pemahaman dan pengetahuan siswa, rapor juga menjadi indikator keberhasilan guru dan siswa dalam melakukan pembelajaran di kelas.

Sebagaimana definisinya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rapor diartikan sebagai laporan. Buku atau dokumen rapor ini berisi sekumpulan nilai kepandaian dan prestasi hasil belajar siswa selama di sekolah.

Dengan kata lain rapor dapat diartikan sebagai dokumen penghubung komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Selain itu juga menjadi penghubung antara sekolah dengan berbagai pihak yang ingin mengetahui hasil belajar siswa pada satuan pendidikan tertentu.

Proses input nilai rapor yang umumnya dilakukan oleh guru secara manual membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Ditambah lagi dengan jumlah siswa yang akan menerima rapor juga banyak. Tentu akan membutuhkan waktu berhari – hari agar proses input nilai rapor bisa terselesaikan.

Untuk mempermudah pekerjaan tersebut, pada 30 November 2022 lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan peluncuran e-Rapor Kurikulum Merdeka secara resmi. Hal itu diumumkan melalui Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

Adanya e-Rapor diharapkan dapat membantu mengurangi beban guru, khususnya mereka yang bertanggung jawab dalam proses penginputan nilai rapor agar menjadi lebih mudah.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan terkait e-Rapor berikut ini.

Pengertian

E-Rapor menurut Iwan Syahril, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, adalah sebuah sistem aplikasi berbasis web yang diharapkan dapat mengubah pola manual menjadi pola digital. Kehadiran e-Rapor yang dapat diakses di mana saja diharapkan dapat mempermudah para guru dalam pengisian data.

Dengan kata lain e-Rapor dapat diartikan sebagai sistem baru dalam penilaian hasil belajar berbasis aplikasi yang diciptakan untuk mempermudah tugas pendidik dalam melaporkan kepada orang tua mereka. Selain mempermudah cara kerja guru dalam pelaporan hasil belajar, e-Rapor juga dapat meringankan beban administrasi guru.

E-Rapor juga terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga guru tidak perlu memasukkan data siswa lagi. Kepraktisan inilah yang membuat pekerjaan guru semakin mudah, terutama terkait pelaporan hasil belajar.

Selain cara kerjanya yang cepat dan praktis, kelebihan dari sistem e-Rapor adalah akuntabel yang memungkinkan para guru tidak perlu menghitung nilai keseluruhan secara manual. Nilai akan terakumulasi otomatis secara akurat oleh pengolahan data sistem. Selain itu e-Rapor juga dapat digunakan secara fleksibel.

Pada aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka yang dirilis Kemendikbud baru – baru ini memuat dua jenis atau bentuk rapor yakni rapor intrakurikuler dan rapor P5 atau Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Halaman Selanjutnya

Perbedaan E-Rapor untuk SD,SMP dan SMK

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 386 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru