Kabar Gembira! Kemenag Segera Cairkan Tunjangan Profesi Guru Agama Islam Non-PNS

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya Kemenag Segera Cairkan Tunjangan Profesional Guru Agama Islam Non-PNS tahun ini. Hal itu seperti yang dilansir pada laman resmi Kementerian Agama pada Jum’at, 18 November 2022 lalu. Besaran total anggaran TPG tersebut adalah sebesar Rp 205 miliar.

Selain pencairan Tunjangan Profesi Guru, Kemenag juga akan cairkan tunjangan kinerja (tukin) Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam PNS yang belum dibayarkan pada tahun anggaran 2018 – 2020. Besaran anggaran tunjangan tersebut adalah sebesar Rp 7,1 miliar.

Muhammad Ali Ramadhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, mengatakan bahwa anggaran tunjangan – tunjangan tersebut sudah masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Provinsi.

“Saat ini anggarannya sudah masuk ke DIPA Kemenag Wilayah Provinsi dan akan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini,” katanya di Jakarta, Jum’at lalu, dikutip dari laman resmi Kemenag (18/11/2022).

Kang Dhani, sapaan akrab Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menjelaskan bahwa tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari proses pengusulan, proses verifikasi, hingga persetujuan.

“Alhamdulillah kita telah sampai pada tahap penempatan anggaran Tunjangan Profesi GuruPendidikan Agama Islam Non PNS serta Tunjangan Kinerja terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil. Terima kasih atas kesabaran guru – guru dan para pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya,” jelas Dhani.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak – pihak yang terlibat dalam proses pendataan, reviu, hingga penempatan anggaran di Kawil Kemenag Provinsi.

“Atas nama Kementerian Agama (Kemenag), saya mengucapkan terima kasih, terutama kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pendataan, reviu, sampai penempatan anggaran di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,” ucapnya.

Amrullah, Direktur Pendidikan Agama Islam, menambahkan bahwa untuk pemenuhain pembayaran TPG Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama telah menempatkan lebih dari Rp 205 miliar ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil Kemenag Provinsi. Disisi lain, anggaran yang digunakan untuk pembayaran tunjangan kinerja terutang guru dan pengawas PAI tahun 2018 – 2020, totalnya sebesar Rp 7.194.007.436, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

Halaman Selanjutnya

Dana Tunjangan Kinerja Terutang Guru Dan Pengawas

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis