1 juta guru non sertifikasi pendidik akan menerima tunjangan profesi guru (TPG) dan secepatnya akan masuk rekening.
Hal tersebut disampaikan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan Indonesia Nadiem Makarim yang membawa angin segar kepada pendidik di Indonesia.
1 juta guru non sertifikasi pendidik ini akan menerima tunjangan profesi guru (TPG) yang merupakan salah satu langkah guna meningkatkan kesejahteraan guru.
Kita ketahui sendiri bahwa sebelumnya tunjangan profesi guru (TPG) hanya di berikan dan disalurkan hanya kepada guru atau pendidik yang sudah memiliki sertifikasi pendidik.
Untuk sekarang ini sedikit berbeda dengan 1 juta guru non sertifikasi yang akan menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Hal tersebut sedang digodog dan antinya akan segera di setujui oleh DPR untuk segera terealisasi kepada setiap pendidik atau guru.
Untuk lebih lengkapnya simak penjelasan terkait 1 juta guru non sertifikasi akan menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Berikut merupakan penjelasan terkait 1 juta guru non sertifikasi bakal menerima tunjangan profesi guru (TPG).
1 Juta Guru Non Sertifikasi Terima TPG
selamat bagi anda guru yang selama ini non sertifikasi yang selama ini belum menerima tunjangan profesi guru.
Mendikbud Nadiem Makarim lagi mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada 1 juta guru di seluruh indonesia yang non sertifikasi.
Upaya Mendikbud Nadiem Makarim ini lagi digodok di dalam RUU Sisdiknas yang tak lama lagi disetujui DPR.
Jika RUU ini disetujui, maka terdapat 1 juta guru non sertifikasi yang sebelumnya gak dapat tunjangan, akan menerima tunjangan profesi guru.
Ini akan menjadi kabar bahagia untuk para guru khususnya mereka yang masih kesulitan melakukan sertifikasi.
Secara tersirat, Mendikbud Nadiem Makarim mengungkap bahwa biang kerok 1 juta guru di ndonesia belum menerim tunjangan sertifikasi guru, padahal sudah lama mengabdi.
Melalui kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022 yang lalu, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan beberapa informasi penting.
Perlu diketahui tunjangan profesi guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.
Ini menunjukkan bahwa sebagian guru yang belum ikut sertifikasi, berarti tidak bisa menerima tunjangan profesi, padahal sudah ngajar sekian tahun lamanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya