Alur Pendaftaran Ujian UKBI dan Manfaatnya

- Editor

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran – Untuk menyetarakan bahasa Indonesia agar sejajar dengan bahasa-bahasa besar di dunia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).  UKBI adalah indikator untuk mengukur kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik lisan, maupun tulis. 

UKBI terdiri atas lima seksi, yaitu Seksi I (Mendengarkan), Seksi II (Merespons Kaidah), dan Seksi III (Membaca) dalam bentuk pilihan ganda serta Seksi IV (Menulis) dalam bentuk presentasi tulis dan Seksi V (Berbicara) dalam bentuk presentasi lisan. 

UKBI juga merupakan tes standar untuk mengetahui kemahiran berbahasa penutur bahasa Indonesia, baik penutur jati (asli) maupun penutur asing. Sebagai bangsa yang memiliki bahasa modern yang multifungsi dan memiliki jumlah penutur yang besar, bangsa Indonesia memang harus memiliki sarana evaluasi mutu penggunaan bahasa Indonesia. 

Tanpa mengabaikan peran wahana lain, UKBI memiliki fungsi yang amat strategis, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas bahasa Indonesia, tetapi juga untuk memupuk sikap positif dan rasa bangga masyarakat Indonesia terhadap bahasanya. 

UKBI menguji kemahiran seseorang dalam menyimak, membaca serta kemahiran seseorang untuk menulis dan berbicara. Selain itu, UKBI juga menguji pemahaman seseorang dalam penerapan kaidah bahasa Indonesia. Karena Penggunaan UKBI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 70 Tahun 2016 tentang standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. 

Berikut adalah alur dari pendaftaran peserta uji, menurut laman resmi UKBI Kemendikbud: 

1. Peserta mendaftar pada laman ukbi.kemendikbud.go.id dan melakukan pembayaran, serta mengonfirmasi jika sudah membayar. 

2. TUKBI memverifikasi peserta yang sudah mendaftar. Kemudian menjadwalkan dan menyiapkan ruang uji peserta. 

3. Peserta melihat jadwal uji yang telah ditentukan oleh TUKBI. Selanjutnya mendatangi tempat uji yang sudah ditentukan, untuk melaksanakan uji sesuai jadwal yang ditentukan. 

4. Admin UKBI daring memberikan akses aplikasi untuk peserta uji, dan memantau pengujian. 

5. TUKBI membuka aplikasi yang diberikan oleh admin, untuk melaksanakan pengawasan uji. Kemudian mempersiapkan dan mencetak sertifikat bagi peserta. Dan mengadministrasikan pengujian. 

6. Yang terakhir peserta akan mendapatkan sertifikat dari UKBI. Menurut PP Nomor 82 tahun 2016, UKBI termasuk dalam satu jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Dalam peraturan ini telah ditetapkan besaran biaya untuk mengikuti pendaftaran UKBI bagi pelajar/mahasiswa, masyarakat umum, dan Warga Negara Asing (WNA). Yaitu sebagai berikut: 

Pelajar/ Mahasiswa : Rp135.000,00 

Masyarakat Umum : Rp300.000,00 

WNA : Rp1.000.000,00 

Sertifikat UKBI dapat digunakan untuk: 

1. Mengukur kemahiran berbahasa Indonesia WNA yang sedang mengikuti program BIPA. 

2. Menjadi syarat pendamping kelulusan mahasiswa pada jenjang S-1, S-2, dan S-3. 

3. Menjadi syarat untuk menempati posisi tertentu di sebuah institusi, misalnya bank dan kantor berita. 4. Menjadi syarat kelulusan dalam ujian seleksi CPNS.

Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional dan bahasa resmi negara. Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai sarana pemersatu berbagai suku bangsa dan sebagai sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. 

Sementara itu, dalam kedudukannya sebagai bahasa resmi negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar pendidikan, bahasa komunikasi tingkat nasional, bahasa media massa, serta bahasa pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kondisi seperti itu, bahasa Indonesia memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting dan strategis dalam memfasilitasi proses kemajuan bangsa Indonesia.

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru