Alur Pendaftaran Ujian UKBI dan Manfaatnya

- Editor

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran – Untuk menyetarakan bahasa Indonesia agar sejajar dengan bahasa-bahasa besar di dunia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).  UKBI adalah indikator untuk mengukur kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik lisan, maupun tulis. 

UKBI terdiri atas lima seksi, yaitu Seksi I (Mendengarkan), Seksi II (Merespons Kaidah), dan Seksi III (Membaca) dalam bentuk pilihan ganda serta Seksi IV (Menulis) dalam bentuk presentasi tulis dan Seksi V (Berbicara) dalam bentuk presentasi lisan. 

UKBI juga merupakan tes standar untuk mengetahui kemahiran berbahasa penutur bahasa Indonesia, baik penutur jati (asli) maupun penutur asing. Sebagai bangsa yang memiliki bahasa modern yang multifungsi dan memiliki jumlah penutur yang besar, bangsa Indonesia memang harus memiliki sarana evaluasi mutu penggunaan bahasa Indonesia. 

Tanpa mengabaikan peran wahana lain, UKBI memiliki fungsi yang amat strategis, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas bahasa Indonesia, tetapi juga untuk memupuk sikap positif dan rasa bangga masyarakat Indonesia terhadap bahasanya. 

UKBI menguji kemahiran seseorang dalam menyimak, membaca serta kemahiran seseorang untuk menulis dan berbicara. Selain itu, UKBI juga menguji pemahaman seseorang dalam penerapan kaidah bahasa Indonesia. Karena Penggunaan UKBI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 70 Tahun 2016 tentang standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. 

Berikut adalah alur dari pendaftaran peserta uji, menurut laman resmi UKBI Kemendikbud: 

1. Peserta mendaftar pada laman ukbi.kemendikbud.go.id dan melakukan pembayaran, serta mengonfirmasi jika sudah membayar. 

2. TUKBI memverifikasi peserta yang sudah mendaftar. Kemudian menjadwalkan dan menyiapkan ruang uji peserta. 

3. Peserta melihat jadwal uji yang telah ditentukan oleh TUKBI. Selanjutnya mendatangi tempat uji yang sudah ditentukan, untuk melaksanakan uji sesuai jadwal yang ditentukan. 

4. Admin UKBI daring memberikan akses aplikasi untuk peserta uji, dan memantau pengujian. 

5. TUKBI membuka aplikasi yang diberikan oleh admin, untuk melaksanakan pengawasan uji. Kemudian mempersiapkan dan mencetak sertifikat bagi peserta. Dan mengadministrasikan pengujian. 

6. Yang terakhir peserta akan mendapatkan sertifikat dari UKBI. Menurut PP Nomor 82 tahun 2016, UKBI termasuk dalam satu jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Dalam peraturan ini telah ditetapkan besaran biaya untuk mengikuti pendaftaran UKBI bagi pelajar/mahasiswa, masyarakat umum, dan Warga Negara Asing (WNA). Yaitu sebagai berikut: 

Pelajar/ Mahasiswa : Rp135.000,00 

Masyarakat Umum : Rp300.000,00 

WNA : Rp1.000.000,00 

Sertifikat UKBI dapat digunakan untuk: 

1. Mengukur kemahiran berbahasa Indonesia WNA yang sedang mengikuti program BIPA. 

2. Menjadi syarat pendamping kelulusan mahasiswa pada jenjang S-1, S-2, dan S-3. 

3. Menjadi syarat untuk menempati posisi tertentu di sebuah institusi, misalnya bank dan kantor berita. 4. Menjadi syarat kelulusan dalam ujian seleksi CPNS.

Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional dan bahasa resmi negara. Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai sarana pemersatu berbagai suku bangsa dan sebagai sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. 

Sementara itu, dalam kedudukannya sebagai bahasa resmi negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar pendidikan, bahasa komunikasi tingkat nasional, bahasa media massa, serta bahasa pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kondisi seperti itu, bahasa Indonesia memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting dan strategis dalam memfasilitasi proses kemajuan bangsa Indonesia.

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru