Perbedaan Antara Ujian Nasional dan Asesmen Nasional 2021

- Editor

Sabtu, 6 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ujian nasional (UN) untuk anak sekolah tingkat dasar hingga sekolah menengah sudah tidak ada. Sebagai gantinya akan diadakan asesmen nasional (AN). Kedua sistem penilaian ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan. 

UN sudah ditiadakan sejak tahun 2020 kemarin. Keputusan pemerintah tersebut menjadi angin segar bagi sebagian siswa tingkat akhir. Sebab dengan ditiadakan ujian tersebut, para siswa tak perlu khawatir tentang ujian kelulusan. Artinya, sudah tidak ada lagi ujian yang menentukan kelulusan siswa. 

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan asesmen nasional. Meskipun AN juga berupa tes, namun sama sekali tidak menentukan kelulusan siswa. Jadi siswa yang duduk di tingkat akhir dapat bernapas lega.

Bahkan siswa yang harus mengikuti proses asesmen nasional ini bukan anak-anak yang duduk di tingkat akhir. Untuk sekolah dasar yang harus mengikuti asesmen nasional adalah mereka yang duduk di kelas 5. Sementara di tingkat SMP yang ikut adalah anak-anak kelas 8. Demikian juga di tingkat SMA yang ikut adalah siswa di tingkat tengah, atau kelas 11. 

Berikut ini adalah perbedaan antara Ujian Nasional (UN) dan Asesmen Nasional (AN)

Tujuan Tes

Tujuan UN sudah pasti Anda tahu yaitu menentukan apakah siswa di tingkat akhir pantas lulus atau tidak. Jika tidak, maka harus mengulang di ujian nasional tahun berikutnya. Selain itu, UN juga untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. 

Sementara itu, AN murni untuk pemetaan kualitas pendidikan di Indonesia. Sehingga hasil dari tes ujian AN tidak akan berdampak negatif baik kepada siswa maupun sekolah. 

Pelaporan Tes

Di UN, hasil yang dilaporkan kepada pihak terkait adalah hasil ujian atau nilai setiap siswa,  agregat tiap sekolah, dan nilai agregat per wilayah. Sementara dalam AN yang akan menjadi bahan pelaporan adalah nilai agregat tiap sekolah dan nilai agregat per wilayah. Dengan begitu diharapkan dapat memotret kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. 

Peserta Tes

Peserta tes yang mengikuti AN bukan siswa di tingkat akhir seperti UN.  Namun peserta AN adalah mereka yang duduk di kelas 5 untuk setingkat SD; dari kelas 8 untuk setingkat SMP; dan kelas 11 untuk setingkat SMA. 

Itupun jumlah peserta dari tiap sekolah dibatasi. Untuk setingkat SD terdapat 30 siswa yang akan ikut ujian AN. Kemudian untuk tingkat SMP dan SMA, 45 siswa yang akan ikut ujian dari tiap sekolah. Dan penentuan siapa yang akan ikut ujian akan dipilih secara acak oleh pemerintah, bukan keputusan sekolah. 

Hal yang Diukur

Hal yang diukur dalam UN adalah kemampuan siswa dalam menguasai mata pelajaran. Sementara dalam AN yang diukur adalah tingkat kompetensi siswa di bidang literasi dan numerasi. 

Metode Penilian

Metode penilaian UN menggunakan fixed test. Sedangkan AN  mencakup tiga komponen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. 

Tes AKM sendiri mencakup uji kompetensi literasi dan numerasi. Soal dalam AKM memiliki karakter yang berbeda dari soal UN. Soal AKM menyajikan berbagai bentuk soal mulai dari pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, isian singkat, hingga esai. 

Jika Anda masih bingung terkait AKM, bisa dipelajari melalui buku berikut ini: 

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru