Alur Penerapan P5 Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alur penerapan P5 Kurikulum Merdeka menjadi salah satu tahapan dalam perancangan Proyek Pembangunan Profil Pancasila dalam Kurikulum Merdeka adalah menentukan dimensi dan tema proyek. Berikut penjelasan dimensi dan tema yang diambil dari Pedoman Pengembangan Proyek Pembangunan Profil Pelajar Pancasila Kemendikbudristek BSKAP Tahun 2022 yaitu Dimensi Profil Pelajar Pancasila dan Mata Pelajaran Proyek Peningkatan Profil Pelajar Pancasila.

Dalam mengembangkan alur penerapan P5 dalam Program Pemberdayaan, lembaga harus melakukan hal-hal yang meliputi penentuan jumlah jam kursus (SKK) untuk proyek pemberdayaan yang dipilih di setiap periode dengan mempertimbangkan ruang lingkup item Hasil Belajar Pemberdayaan (CP) yang diidentifikasi. (Lihat Panduan untuk Memberdayakan Hasil Pembelajaran)

Selanjutnya analisis kinerja akademik secara bertahap, kemudian pilih topik proyek untuk memperkuat profil pelajar Pancasila dan mengidentifikasi topik yang dianggap relevan, memilih dimensi, elemen, dan sub-elemen profil pelajar Pancasila yang akan diinternalisasikan selama proses pembelajaran proyek Program Pemberdayaan Perphase, dan mengembangkan alur pembelajaran untuk Proyek Profil Pelajar Pancasila sesuai arahan.

P5 adalah singkatan dari Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Program Studi Mandiri P5 merupakan kegiatan ekstrakurikuler berbasis proyek yang dirancang untuk meningkatkan upaya peningkatan kompetensi dan karakter sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan.

Proyek Profil Pelajar Pancasila diharapkan dapat menginspirasi pelajar untuk berkontribusi pada lingkungan sekitar. Bagi pekerja di dunia modern, manajemen proyek yang sukses akan menjadi suatu prestasi. Dalam kurikulum, alur penerapan P5 terletak pada rumusan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbudristek) No 56/M/2022 tentang arah arahan.

Dalam kerangka pemulihan pembelajaran, yang menetapkan bahwa struktur program di tingkat PAUD dan pendidikan dasar dan menengah mencakup kegiatan dan proyek pembelajaran di sekolah yang memperkuat profil pelajar Pancasila. Pada penerapan Kurikulum merdeka, tercermin dalam proses pembelajaran Proyek Profil Pelajar Pancasila (P5).

Proyek Pembangunan Profil Pelajar Pancasila menawarkan pelajar kesempatan untuk “mengalami pengetahuan” sebagai proses pembentukan karakter serta kesempatan untuk belajar dari lingkungan mereka. Dalam proyek intensif ini, pelajar memiliki kesempatan untuk mengeksplorasi dan memahami topik atau isu penting seperti perubahan iklim, melawan ekstremisme, kesehatan mental, budaya, kewirausahaan, teknologi, dll, sehingga pelajar dapat mengambil tindakan spesifik untuk merespons masalah sesuai dengan kebutuhan mereka, tahap belajar, dan kebutuhan mereka.

Tema ini dapat berubah setiap tahun, sebagaimana ditentukan oleh pemerintah pusat (Kemdikbud) sesuai dengan prioritas masalah. Proyek Profil Pelajar Pancasila dirancang terpisah dari program ekstrakurikuler. Tujuan, isi proyek, dan kegiatan pembelajaran tidak selalu terikat dengan tujuan dan tema program sekolah. Unit pengajaran dapat melibatkan masyarakat atau dunia kerja untuk merancang dan melaksanakan proyek yang meningkatkan profil pelajar Pancasila.

Halaman Selanjutnya

Prinsip Proyek Profil Pelajar Pancasila…..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 4,680 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru