Sertifikasi Guru Diputihkan – Saat ini banyak yang cari sertifikasi guru dihapus, nasib tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, dan rencana penghapusan tunjangan profesi guru.
Ketahui ada 290 ribu guru yang langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan di RUU Sisdiknas, simak nominal TPG yang baru.
Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, yakni mempunyai sertifikat pendidik yang telah memenuhi standar profesional.
Sebab Kemendikbud menyebut guru profesional adalah syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk.
Saat ini, Kemendikbud bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Sisdiknas yang mana disebutkan bahwa tunjangan profesi guru bakal dihapus dan digantikan skema baru.
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.
UU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.
Halaman berikutnya
Sebab pihaknya mendapati bahwa..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya