Seputar Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Indonesia pintar dalam pendidikan menjadi salah satu aspek dalam kehidupan manusia, dan saat ini di Indonesia sudah memiliki banyak program bantuan pendidikan baik yang dikelola oleh swasta atau perorangan dalam bentuk beasiswa maupun bantuan dari pemerintah, salah satunya dalam wujud Program Indonesia Pintar.

Bentuk perhatian terhadap pendidikan di Indonesia ini tertulis dalam Undang-Undang yaitu Pasal 31 UUD 1945 Amandemen keempat yang terdiri atas empat poin, yaitu :

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sebagai wujud pengaplikasian pasal-pasal tersebut, pemerintah telah menyediakan bantuan di bidang Pendidikan, salah satunya yaitu Program Indonesia Pintar. Program ini merupakan koordinasi antara beberapa kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Sosial dan Kementrian Agama.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses serta kesempatan belajar yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, selain untuk peserta didik, bantuan ini juga diperuntukkan bagi mahasiswa.

1. Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Program Indonesia pintar ini merupakan bagian dari Pogram Indonesi Pintar (PIP) yang disingkat menjadi PIP Dikdasmen. Penerima bantuan ini yaitu anak dengan usia minimal 6 tahun hingga 21 tahun, dimana akan mendapatkan layanan pendidikan dasar (SD sederajat) dan menengah (SMP-SMA sederajat)

2. Kartu Indonesia Pintar

Program Indonesia pintar sebagai wujud mengurangi kecurangan serta mempermudah dalam mengidentifikasi, penerima bantuan PIP ini akan mendapatkan sebuah kartu penanda atau kartu identitas yang disebut dengan Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

3. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Penerima PIP ini sifatnya nasional sehingga terdapat ribuan hingga puluhan ribu data penerima PIP. Data elektronik penerima PIP ini disebut sebagai Data Terpatu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memuat data terkait informasi ekonomi, demografi, sosial dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Sistem informasi kesejahteraan sosial…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru