Resmi! Pencairan Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Dirapel Setahun

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama (Kemenag) telah menyampaikan adanya tunjangan insentif yang diperuntukkan bagi guru Non ASN dan non sertifikasi. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI juga mengatakan bahwa dalam pemberian tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi tersebut rencananya akan dirapel dalam satu tahun.

Hal tersebut dikarenakan, pada dasarnya untuk guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemenag juga akan memperoleh tunjangan insentif bagi guru. Namun, tunjangan sertifikasi guru yang berada di bawah naungan Kemenag tidak banyak yang mengetahui undang-undang dan ketentuannya.

Hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.

Untuk tunjangan insentif guru bukan PNS (GBPNS) dan Non Sertifikasi sedang dalam proses pencairan yang mana akan dirapel satu tahun yang nantinya akan cair paling lambat November 2022. Selain itu, Kemenag akan bersyukur apabila pemberian tunjangan insentif tersebut dapat dilakukan lebih cepat karena pihak Kementerian Agama sekarang ini terus berupaya untuk memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS.

Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi. Tujuan pemberian tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi tersebut yakni sebagai bentuk rekognisi negara bagi yang sudah mengabdi.

Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hiduprnya dalam mencerdaskan anak bangsa. Sehingga dengan demikian, bantuan insentif akan diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Kemenag berharap tunjangan tersebut dapat dijadikan sebagai memotivasi guru agar lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Agar guru madrasah bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi maka terlebih dahulu guru harus mengikuti program PPG dalam jabatan sesuai UU yang masih berlaku saat ini.

Pada PPG dalam jabatan ini maka bagi yang ingin mengikuti PPG Kementerian Agama telah terbuka bagi guru yang sudah mengabdi dan datanya telah terdaftar di Database naungan Kemenag. Selain itu, bagi guru yang bekerja di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendaftar PPG dalam jabatan maka harus melalui akun Simpatika.

Untuk dapat mendaftar PPG dalam jabatan maka terdapat beberapa persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan. Berikut merupakan berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag yakni diantaranya:

1. Pendaftar wajib menyiapkan fotokopi ijazah yang dilegalisir (termasuk transkrip nilai dan akta IV).

2. Pendaftar wajib menyiapkan fotokopi surat keterangan (SK) sebagai guru dari awal hingga Surat Keterangan (SK) terakhir yang dilegalisir.

3. Pendaftar wajib menyiapkan fotokopi surat keterangan (SK) pembagian tugas terakhir dari Kepala Sekolah yang dilegalisir.

4. Pendaftar wajib menyiapkan surat keterangan (SK) sehat dari dokter.

5. Pendaftar wajib menyiapkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar berlatar merah.

6. Pendaftar wajib menyiapkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

7. Pendaftar wajib menyiapkan pakta Integritas yang ditandatangani diatas materai 10.000 yang mana format pakta integritas tersebut telah disediakan pihak yang bersangkutan.

8. Pendaftar wajib mengirimkan berkas melalui email ke LPTK berupa hasil scan dengan bentuk format PDF.

9. Pendaftar wajib mengirimkan berkas fisik yang dikirim melalui pos atau ekspedisi di Universitas masing-masing yang dituju.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk syarat mengikuti PPG dalam jabatan Kemenag yakni…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru