Resmi! Pencairan Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Dirapel Setahun

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan untuk syarat mengikuti PPG dalam jabatan Kemenag yakni diantaranya:

1. Guru haruslah terdaftar di akun Simpatika/Akun Siaga

Pertama, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka anda harus memastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga anda aktif.

2. Guru haruslah memiliki ijasah S1 dan linier dengan mapel yang diampu

Kedua, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka yang perlu diperhatikan yakni linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik yang mana telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Sehingga dengan demikian, guru wajib melakukan verval ijasah di Simpatika maupun Siaga agar ijazah dengan mapel yang diampunya bisa sinkron yang dapat digunakan sebagai syarat untuk mengikuti PPG dalam jabatan.

3. Guru haruslah memiliki NUPTK/NPK

Ketiga, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka setiap guru harus memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK) yang bekerja di lingkungan Kemendikbudristek.

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) tersebut merupakan nomor atau kode khusus yang diberikan kepada guru oleh Kemenag yang dijadikan sebagai identitas guru yang bekerja di lingkungan Kemenag.

4. Guru haruslah memiliki SK pengangkatan terhitung mulai tanggal mengajar tertanggal 15 Desember 2015

Keempat, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka guru yang mendaftar haruslah memiliki SK pengangkatan yang terhitung mulai tanggal 15 Desember 2015 yang merupakan suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan yang digunakan sebagai syarat agar dapat mengikuti PPG dalam jabatan dibawah naungan Kemenag.

5. Guru maksimal berusia 58 tahun

Kelima, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka maksimal usia yang dapat mendaftar yakni 58 tahun. Hal tersebut telah diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 tentang pedoman PPG dalam jabatan.

6. Guru haruslah melakukan pendaftaran secara mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga

Keenam, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka guru yang merasa sudah memenuhi persyaratan dapat segera melakukan ajuan pendaftaran untuk mengikuti PPG dalam jabatan.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Berikut adalah beberapa keuntungan mengikuti PPG yakni…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru