Kabar Terbaru Bagi Honorer! Inilah Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Beserta Cara Membuat Akun SSCASN

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan segera dibuka pada bulan September 2022 ini. Untuk itu, penting bagi seorang honorer untuk mengetahui jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 beserta cara membuat akun SSCASN.

Jadwal dibukanya kembali pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 ini sangat dinantikan oleh para pelamar baik guru maupun non guru. Akan tetapi pemerintah telah menyampaikan  bahwa seleksi CPNS dan PPPK 2022 hanya akan memprioritaskan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sedangkan untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil hanya dikhususkan bagi lulusan sekolah kedinasan. Selain itu, untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi yang paling banyak dibuka pada tahun 2022 ini yakni guru baik yang berada di daerah maupun pusat.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah di seluruh Indonesia yang mana pada saat ini, tenaga honorer sedang didata untuk keperluan penataan dan pemetaan tenaga honorer. Untuk kuota dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 formasi akhir sebanyak 1.200.429 kuota.

Namun, pada tahun ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pemerintah hanya akan fokus pada pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi PPPK 2022. Tenaga honorer tersebut yakni guru honorer, tenaga kesehatan honorer dan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Akan tetapi BKN juga masih membuka formasi CPNS untuk sekolah kedinasan dan Papua dan seluruh proses seleksi CASN tersebut nantinya akan diarahkan langsung ke portal SSCASN BKN.

Untuk itu, sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022 maka tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan dapat melakukan pendataan non ASN terlebih dahulu. Adapun tenaga honorer yang dapat melakukan pendataan berdasarkan surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yakni diantaranya:

1. Tenaga honorer yang berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.

2. Tenaga honorer yang berstatus sebagai pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

3. Tenaga honorer yang pembayaran gajinya menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

4. Tenaga honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer yang telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

6. Tenaga honorer yang masih aktif bekerja pada saat pendataan non ASN.

Berikut merupakan daftar formasi seleksi CPNS dan PPPK 2022 terbaru yakni diantaranya:

1. Pada pemerintah pusat yakni sebanyak 95.324 formasi yang terdiri dari guru sebanyak 50.000 formasi, dosen sebanyak 15.000 formasi, nakes sebanyak 7.000 formasi dan jabatan teknis sebanyak 23.324 formasi.

2. Pada pemerintah daerah yakni sebanyak 1.054.276 yang terdiri dari guru sebanyak 758.018 formasi nakes sebanyak 255.249 formasi dan jabatan teknis sebanyak 41.009 formasi.

3. Sekolah Kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941 formasi.

4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 formasi yang terdiri dari PPPK dan CPNS Papua sebanyak 28.895 formasi dan PPPK dan CPNS Papua Barat sebanyak 12.993 formasi.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk cara membuat akun SSCASN…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru