Kabar Terbaru Bagi Honorer! Inilah Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Beserta Cara Membuat Akun SSCASN

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan bagi honorer yang telah lolos seleksi PPPK 2022, berikut merupakan gaji yang akan diperoleh berdasarkan golongan dan masa kerja golongan menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yakni diantaranya:

1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900 dan maksimal 26 tahun sebesar Rp2.686.200.

2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.200 dan maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.843.900.

3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.043.200 dan maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.964.200.

4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.089.600.

5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.325.600 dan maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp3.879.700.

6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.539.700 dan maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.043.800.

7. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.647.200 dan maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp4.214.900.

8. Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.759.100 dan maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.393.100.

9. Golongan IX PPPK Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.966.500 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.872.000.

10. Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.091.900 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.078.000.

11. Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.222.700 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800.

12. Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.359.000 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.516.800.

13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.501.100 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.649.200 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.993.300.

15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.803.500 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.246.900.

16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.964.500 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.786.500.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru