Kabar Terbaru Bagi Honorer! Inilah Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Beserta Cara Membuat Akun SSCASN

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan segera dibuka pada bulan September 2022 ini. Untuk itu, penting bagi seorang honorer untuk mengetahui jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 beserta cara membuat akun SSCASN.

Jadwal dibukanya kembali pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 ini sangat dinantikan oleh para pelamar baik guru maupun non guru. Akan tetapi pemerintah telah menyampaikan  bahwa seleksi CPNS dan PPPK 2022 hanya akan memprioritaskan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sedangkan untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil hanya dikhususkan bagi lulusan sekolah kedinasan. Selain itu, untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi yang paling banyak dibuka pada tahun 2022 ini yakni guru baik yang berada di daerah maupun pusat.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah di seluruh Indonesia yang mana pada saat ini, tenaga honorer sedang didata untuk keperluan penataan dan pemetaan tenaga honorer. Untuk kuota dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 formasi akhir sebanyak 1.200.429 kuota.

Namun, pada tahun ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pemerintah hanya akan fokus pada pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi PPPK 2022. Tenaga honorer tersebut yakni guru honorer, tenaga kesehatan honorer dan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Akan tetapi BKN juga masih membuka formasi CPNS untuk sekolah kedinasan dan Papua dan seluruh proses seleksi CASN tersebut nantinya akan diarahkan langsung ke portal SSCASN BKN.

Untuk itu, sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022 maka tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan dapat melakukan pendataan non ASN terlebih dahulu. Adapun tenaga honorer yang dapat melakukan pendataan berdasarkan surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yakni diantaranya:

1. Tenaga honorer yang berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.

2. Tenaga honorer yang berstatus sebagai pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

3. Tenaga honorer yang pembayaran gajinya menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

4. Tenaga honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer yang telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

6. Tenaga honorer yang masih aktif bekerja pada saat pendataan non ASN.

Berikut merupakan daftar formasi seleksi CPNS dan PPPK 2022 terbaru yakni diantaranya:

1. Pada pemerintah pusat yakni sebanyak 95.324 formasi yang terdiri dari guru sebanyak 50.000 formasi, dosen sebanyak 15.000 formasi, nakes sebanyak 7.000 formasi dan jabatan teknis sebanyak 23.324 formasi.

2. Pada pemerintah daerah yakni sebanyak 1.054.276 yang terdiri dari guru sebanyak 758.018 formasi nakes sebanyak 255.249 formasi dan jabatan teknis sebanyak 41.009 formasi.

3. Sekolah Kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941 formasi.

4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 formasi yang terdiri dari PPPK dan CPNS Papua sebanyak 28.895 formasi dan PPPK dan CPNS Papua Barat sebanyak 12.993 formasi.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk cara membuat akun SSCASN…

Berita Terkait

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Berita Terbaru