Berikut Besaran Nominal Tunjangan Profesi Guru yang Terancam Hilang dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG – Keresahan di rasakan oleh Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang disebabkan karena regulasi berkenaan dengan tunjangan profesi guru hilang dalam Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Tentu hal ini menjadi perbincangan yang sangat hangat akhir – akhir ini terkhusus di kalangan para guru di seluruh Indonesia.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Unifah Rosyidi selaku Ketua Umum PB PGRI yang dikutip dari Antara, pada Kamis 1 September 2022, “Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen,

Beliau menolak dengan tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen dari UU Sisdiknas. Pihaknya karena itu mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengembalikan poin terkait tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.

Lalu yang menjadi pertanyaan kita bersama, berapa sebenarnya tunjangan profesi untuk guru sehingga penghapusan pasal itu membuat mereka resah?

Aturan mengenai TPG Tunjangan Profesi Guru termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 yang membahas mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam Pasal 4 dalam peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa guru mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok PNS sesuai golongan masing-masing karyawan.

Selanjutnya dijelaskan huga , dalam Pasal 7 bahwa tunjangan profesi bagi guru diberikan mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari departemen.

Lalu, selain mengenai PP nomor 41 tahun 2009, Gaji PNS sendiri juga diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berapa rincian Tunjangan Profesi Guru sesuai golongan ? Yuk simak informasi selengkapnya di daftar berikut ini.

Berikut rincian TPG bagi guru PNS berdasarkan golongan

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Halaman selanjutnya

Golongan III…

Berita Terkait

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Berita Terbaru