Berikut Adalah Tahapan Pendataan Tenaga Honorer Atau Non ASN

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahapan Pendataan – Pemerintah merencanakan penghapusan untuk tenaga honorer atau Non ASN pada tahun 2023. Oleh karena itu pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN. Untuk melakukan pendataan tersebut terdapat tahapan pendataan yang harus dilaksanakan oleh tenaga honorer atau Non ASN.

Pada saat, ini pemerintah tengah meminta tenaga honorer atau Non ASN untuk melakukan pendataan. Sebelumnya banyak yang memprediksi bahwa pendataan ini dilakukan untuk mengagkat tenaga honorer atau non ASN tersebut menjadi PPPK.

Namun hal demikian tidaklah benar. Pendataan yang dilakukan kepada tenaga honorer atau non ASN tersebut adalah tujuan pemetaan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah dan tidak ada hubungan dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau ASN.

Dengan dilakukan pemetaan atau pendaataan tersebut pemerintah dapat mengetahui jumlah tenaga honorer atau non ASN yang berkerja pada lingkungan instansi dan kemudian akan dijadikan pertimbangan untuk mengambil keputusan terkait kebijakan untuk menyelesaikan masalah ASN.

Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan atau pengumumkan jadwal pelaksanaan pendataan untuk tenaga honorer atau non ASN yang akan dilaksanakan sampai akhir September atau 30 september mendatang.

Jadwal pendataan tenaga honorer atau non ASN tersebut yang berada di lingkungan instansi dirilis oleh BKPSDM Malang melalui akun resminya @bkpsdmmalangkota. Berikut ini merupakan jadwal yang dilakukan untuk pendataan tenaga honorer yang berada di lingkungan pemerintah kota Malang.

Halaman Selanjutnya

Pendataan Awal

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis