Kabar Gembira! Pendidik PAUD Diakui Sebagai Guru dalam RUU Sisdiknas dan Diberikan Dua Keistimewaan Ini

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar bagi Guru PAUD – Kabar gembira kali ini datang dari paparan Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud yang berkaitan dengan kesejahteraan guru PAUD.

Kabar ini sekaligus memberikan angin segar bagi guru PAUD mengingat selama ini guru PAUD kurang diperhitungkan kesejahteraannya.

Hal ini bisa dilihat dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru PAUD non formal tidak dapat diakui sebagai satuan pendidikan yang formal.

Sehingga membuat banyak guru PAUD kurang mendapatkan kesejahteraan karena peraturan atau undang-undang tersebut.

Sebagaimana yang diketahui bahwa selama ini banyak guru PAUD yang belum berpenghasilan layak dan belum mendapatkan pengakuan dari Pemerintah sebagai guru atau pendidik.

Akan tetapi, melalui RUU Sisdiknas, Kemdikbud menyampaikan bahwa akan mengupayakan kesejahteraan guru PAUD.

Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kabarnya menjamin akan memberikan pengakuan kepada lembaga PAUD, pendidik, serta lembaga pendidikan non formal yang melayani pendidikan kesetaraan.

Melalui RUU Sisdiknas ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3 hingga 5 tahun, akan diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Tidak hanya itu, bahkan pendidiknya dapat diakui sebagai guru dan bisa mendapatkan peningkatan penghasilan sebagaimana guru pada jenjang yang lain.

Dalam hal ini, Iwan Syahril, Direktur Jenderal GTK mengatakan bahwa pendidik di satuan pendidikan PAUD serta pendidikan kesetaraan tersebut, dapat diakui.

Bahkan guru PAUD melalui RUU Sisdiknas juga akan mendapatkan penghasilan yang layak sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Artinya bukan hanya guru yang saat ini existing masuk dalam kategori guru, tapi kita juga ingin melakukan perluasan.” kata Iwan Syahril.

Kemudian Iwan Syahril juga menambahkan, “Dalam RUU Sisdiknas ini, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk anak usia 3 hingga 5 tahun dapat diakui sebagai pendidik pun dapat diakui dan mendapatkan berlaku juga untuk satuan pendidikan non formal penyelenggara pendidikan kesetaraan,”.

Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi guru PAUD apabila RUU Sisdiknas ini betul-betul dijalankan dengan baik oleh Kemdikbud.

Halaman berikutnya

RUU Sisdiknas merupakan sebuah upaya..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis