CPNS dan PPPK 2022– Pemerintah telah menambahkan kuota untuk seleksi CPNS dan PPPK 2022. Hal tersebut secara resmi telah dinyatakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPan RB). Selain itu, penambahan Kuota CPNS dan PPPK 2022 tersebut juga telah tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022 yang mana berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022 tersebut Kuota Formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 bertambah menjadi 1.200.429.
Jumlah kuota tersebut lebih banyak dibanding Kuota CPNS dan PPPK yang telah disampaikan oleh MenPAN-RB dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu yang lalu yang mana pada rapat tersebut pemerintah akan kembali melakukan Rekrutmen CPNS dan PPPK dengan kuota sebanyak 1.086.128 formasi dengan rincian formasi CPNS 8.941 orang dari Sekolah Kedinasan, 41.376 untuk Papua maupun Papua Barat.
Sedangkan untuk perekrutan PPPK nantinya terdiri dari kuota PPPK Pusat sebanyak 93.553 formasi dan PPPK daerah sebanyak 942.257 formasi. Akan tetapi, angka tersebut telah berubah setelah ada tambahan Formasi PPPK yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda).
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan rincian formasi CPNS dan PPPK…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya