Membuat Jurnal Ilmiah untuk Memudahkan Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Sabtu, 21 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu karya tulis yang dapat dibuat oleh guru PNS jika ingin naik pangkat adalah jurnal ilmiah. Sebenarnya membuat jurnal ilmiah ini tidak terlalu sulit jika Bapak dan Ibu guru mengerti rumusnya. Jika sudah mampu membuat jurnal ilmiah, yang kemudian diterbitkan atau dipublikasi, angka kredit maksimal yang bisa didapat adalah 3 poin. 

Dalam membuat jurnal ilmiah sendiri terdapat sistematika yang harus dipenuhi. Setidaknya terdapat delapan bagian yang harus terdapat pada jurnal yang dibuat, di antaranya adalah bagian judul, abstrak, pendahuluan, bahan dan metode, hasil, pembahasan, kesimpulan dan bagian daftar pustaka. 

Anda bisa membuat jurnal mulai dari awal mulai dari mencari ide hingga jurnal tersebut jadi. Namun ada cara yang lebih mudah yang bisa Anda lakukan, yaitu mengubah karya tulisan yang sudah ada menjadi sebuah jurnal. Misalnya Anda memiliki laporan penelitian tindakan sekolah, best practice, dan lain sebagainya. Tulisan-tulisan tersebut bisa diubah menjadi sebuah jurnal dan diterbitkan di penerbit jurnal yang terakreditasi. 

Bagi seorang guru, seharusnya tidak kesulitan untuk membuat jurnal sekalipun harus memulai dari awal. Asal mau belajar dan mau praktik secara langsung kemudian mengasah kemampuan tersebut dengan rajin, maka akhirnya akan jadi mahir. 

Guru pastinya memiliki ide-ide yang inovatif dan juga pengalaman-pengalaman mengajar. Ide-ide tersebut bisa digunakan untuk melakukan percobaan atau penelitian sehingga ide yang ada di dalam kepala tersebut menjadi karya tulis yang dapat dipelajari oleh kalangan yang lebih luas. 

Sebagian besar guru mungkin juga sudah pernah membuat karya-karya tulis ilmiah seperti makalah best practice dan sejenisnya. Tulisan-tulisan seperti itu sebenarnya bisa dikonversi menjadi sebuah jurnal ilmiah dengan cara yang mudah. Pasalnya, antara laporan penelitian tindakan kelas dan sejenisnya masih dalam satu rumpun dengan jurnal ilmiah: yaitu artikel ilmiah. Artinya, kedua tulisan tersebut memiliki sistematika yang hampir sama. 

Nah, jika Anda ingin mengubah laporan penelitian menjadi sebuah jurnal ilmiah, yang perlu Anda lakukan adalah meringkas laporan tersebut. Karena biasanya, jurnal ini harus dibuat lebih ringkas dan lebih padat. 

Yang menjadi pembeda utama antara laporan penelitian umum dengan jurnal ilmiah adalah, di mana pada jurnal harus terdapat abstrak. Adapun terkait pendahuluan, metode, pembahasan, daftar pustaka, bisa dibuat hampir sama isinya. 

Nah, jadi guru PNS yang ingin menambah angka kredit bisa menggunakan karya tulis ilmiah yang sudah ada kemudian dijadikan sebuah jurnal ilmiah. 

Ketika jurnal yang dibuat telah diterbitkan oleh penerbit jurnal yang memiliki nomor ISSN, angka kredit yang bisa didapatkan cukup besar. Jika jurnal tersebut dipublikasi oleh penerbit jurnal di tingkat nasional, maka nilai yang didapatkan bisa mencapai 3 poin. 

Jika untuk menembus penerbit jurnal di tingkat nasional sulit, Anda bisa memilih penerbit jurnal yang memiliki akreditasi di tingkat provinsi. Karena dengan penerbitan jurnal di tingkat tersebut, masih memungkinkan Anda mendapatkan angka kredit sebesar 2 poin. 

Dan jika jurnal ilmiah yang Anda buat diterbitkan di tingkat kabupaten/kota, angka kredit yang bisa Anda dapatkan adalah 1 poin. 

Sebenarnya bagi Anda seorang guru yang ingin mendapat angka kredit besar dari karya tulis, yang paling penting adalah berlatih bagaimana cara membuat jurnal ilmiah yang baik. Pasalnya, dengan belajar tersebut secara perlahan akan mengantarkan Anda mampu membuat jurnal-jurnal yang baik dan benar sehingga mampu diterbitkan di tingkat apa saja. 

Daftarkan diri Anda pada diklat “Strategi Penulisan Jurnal Ilmiah Menuju Publikasi Terakreditasi” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:

DAFTAR DIKLAT

Dapatkan harga spesial dengan menjadi member e-Guru.id. Selain itu, member juga akan mendapat fasilitas diklat rutin setiap bulan dan seminar nasional.

DAFTAR SEKARANG DI LINK INI

Info lebih lanjut, klik nomor berikut ini (WhatsApp):

http://wa.me/6289514780087 (Idha)
http://wa.me/6287719661110 (Nurha)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru