Jenis Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru PNS Golongan III

- Editor

Minggu, 29 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi seorang guru PNS yang ingin mendapat kenaikan pangkat harus memenuhi beberapa syarat. Di antara syarat tersebut adalah membuat publikasi ilmiah. Adapun untuk guru PNS golongan III, terdapat beberapa jenis publikasi ilmiah yang harus dipahami sebelum melakukan pengajuan kenaikan pangkat. 

Petunjuk secara lengkap terkait persyaratan kenaikan pangkat guru PNS dapat dilihat pada buku 4: Pendoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya (2019). Di dalam buku tersebut dijelaskan berbagai jenis publikasi ilmiah serta angka kreditnya dalam pengajuan kenaikan pangkat guru.  

Untuk para guru PNS yang saat ini sedang dalam proses pengajuan pangkat dari golongan III, publikasi ilmiah merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi. Hampir seluruh tahapan kenaikan golongan di golongan III tersebut ini membutuhkan adanya publikasi ilmiah. 

Publikasi ilmiah yang bisa dibuat oleh guru PNS golongan III dapat berupa buku pelajaran, laporan penelitian, artikel ilmiah populer, buku diktat, dan lain sebagainya. Masing-masing jenis publikasi tersebut memiliki angka kredit yang berbeda dan digunakan pada tahapan yang berbeda juga. 

Berikut ini akan dijelaskan terkait publikasi ilmiah yang berkaitan dengan kenaikan pangkat guru PNS golongan III. 

Guru Golongan III/a ke III/b

Untuk para guru yang ingin naik pangkat dari golongan III/a ke III/b, sebenarnya tidak wajib untuk melakukan publikasi ilmiah. Namun jika memiliki karya ilmiah seperti best practice dan sejenisnya bisa diajukan sebagai bahan penilaian. Dan itu akan mendapat penilaian sesuai dengan karya yang dibuat. 

Dalam proses pengajuan kenaikan pangkat pada golongan ini yang dibutuhkan hanya laporan pengembangan diri dalam kegiatan kolektif. 

Guru Golongan III/b ke III/c

Pada tahap ini, seorang guru PNS yang ingin naik pangkat harus membuat publikasi ilmiah. Karya ilmiah apa yang boleh diajukan, boleh secara bebas menentukan. Guru bisa mengajukan jurnal, artikel ilmiah populer, Laporan Penelitian Tindakan Sekolah,  dan lain sebagainya. 

Golongan III/c ke III/d

Pada tahap ini, persyaratan wajib untuk kenaikan pangkat adalah membuat publikasi ilmiah di mana angka kreditnya minimal harus mencapai 6 poin. Di sini belum ditentukan jenis publikasi ilmiah apa yang harus dibuat. Yang penting dari publikasi tersebut dapat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan. 

Golongan III/d ke IV/a

Nah, di tahap ini guru PNS harus membuat publikasi ilmiah yang sudah ditentukan jenisnya di mana salah satu dari publikasi tersebut harus berupa penelitian dan telah diseminarkan– minimal dihadiri oleh 15 peserta yang datang dari lebih dari 2 sekolah. Angka kredit minimal yang harus didapatkan dari publikasi ilmiah ini  adalah 8. 

Nah, itulah sedikit informasi terkait publikasi ilmiah yang harus dipenuhi oleh guru PNS yang ingin naik jabatan dari golongan III. 

Daftarkan Diri Anda pada workshop “Trik Penulisan Karya Tulis Ilmiah Anti Plagiasi” melalui link berikut ini:

LINK PENDAFTARAN WORKSHOP

Dapatkan harga spesial yang lebih murah dengan cara bergabung sebagai member e-Guru.id. Lakukan pendaftaran menjadi member melalui link berikut:

DAFTAR MEMBER E-GURU.ID

Informasi lebih lanjut:

085604077532 (Haris)

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru