Membuat Jurnal Ilmiah untuk Memudahkan Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu karya tulis yang dapat dibuat oleh guru PNS jika ingin naik pangkat adalah jurnal ilmiah. Sebenarnya membuat jurnal ilmiah ini tidak terlalu sulit jika Bapak dan Ibu guru mengerti rumusnya. Jika sudah mampu membuat jurnal ilmiah, yang kemudian diterbitkan atau dipublikasi, angka kredit maksimal yang bisa didapat adalah 3 poin. 

Dalam membuat jurnal ilmiah sendiri terdapat sistematika yang harus dipenuhi. Setidaknya terdapat delapan bagian yang harus terdapat pada jurnal yang dibuat, di antaranya adalah bagian judul, abstrak, pendahuluan, bahan dan metode, hasil, pembahasan, kesimpulan dan bagian daftar pustaka. 

Anda bisa membuat jurnal mulai dari awal mulai dari mencari ide hingga jurnal tersebut jadi. Namun ada cara yang lebih mudah yang bisa Anda lakukan, yaitu mengubah karya tulisan yang sudah ada menjadi sebuah jurnal. Misalnya Anda memiliki laporan penelitian tindakan sekolah, best practice, dan lain sebagainya. Tulisan-tulisan tersebut bisa diubah menjadi sebuah jurnal dan diterbitkan di penerbit jurnal yang terakreditasi. 

Bagi seorang guru, seharusnya tidak kesulitan untuk membuat jurnal sekalipun harus memulai dari awal. Asal mau belajar dan mau praktik secara langsung kemudian mengasah kemampuan tersebut dengan rajin, maka akhirnya akan jadi mahir. 

Guru pastinya memiliki ide-ide yang inovatif dan juga pengalaman-pengalaman mengajar. Ide-ide tersebut bisa digunakan untuk melakukan percobaan atau penelitian sehingga ide yang ada di dalam kepala tersebut menjadi karya tulis yang dapat dipelajari oleh kalangan yang lebih luas. 

Sebagian besar guru mungkin juga sudah pernah membuat karya-karya tulis ilmiah seperti makalah best practice dan sejenisnya. Tulisan-tulisan seperti itu sebenarnya bisa dikonversi menjadi sebuah jurnal ilmiah dengan cara yang mudah. Pasalnya, antara laporan penelitian tindakan kelas dan sejenisnya masih dalam satu rumpun dengan jurnal ilmiah: yaitu artikel ilmiah. Artinya, kedua tulisan tersebut memiliki sistematika yang hampir sama. 

Nah, jika Anda ingin mengubah laporan penelitian menjadi sebuah jurnal ilmiah, yang perlu Anda lakukan adalah meringkas laporan tersebut. Karena biasanya, jurnal ini harus dibuat lebih ringkas dan lebih padat. 

Yang menjadi pembeda utama antara laporan penelitian umum dengan jurnal ilmiah adalah, di mana pada jurnal harus terdapat abstrak. Adapun terkait pendahuluan, metode, pembahasan, daftar pustaka, bisa dibuat hampir sama isinya. 

Nah, jadi guru PNS yang ingin menambah angka kredit bisa menggunakan karya tulis ilmiah yang sudah ada kemudian dijadikan sebuah jurnal ilmiah. 

Ketika jurnal yang dibuat telah diterbitkan oleh penerbit jurnal yang memiliki nomor ISSN, angka kredit yang bisa didapatkan cukup besar. Jika jurnal tersebut dipublikasi oleh penerbit jurnal di tingkat nasional, maka nilai yang didapatkan bisa mencapai 3 poin. 

Jika untuk menembus penerbit jurnal di tingkat nasional sulit, Anda bisa memilih penerbit jurnal yang memiliki akreditasi di tingkat provinsi. Karena dengan penerbitan jurnal di tingkat tersebut, masih memungkinkan Anda mendapatkan angka kredit sebesar 2 poin. 

Dan jika jurnal ilmiah yang Anda buat diterbitkan di tingkat kabupaten/kota, angka kredit yang bisa Anda dapatkan adalah 1 poin. 

Sebenarnya bagi Anda seorang guru yang ingin mendapat angka kredit besar dari karya tulis, yang paling penting adalah berlatih bagaimana cara membuat jurnal ilmiah yang baik. Pasalnya, dengan belajar tersebut secara perlahan akan mengantarkan Anda mampu membuat jurnal-jurnal yang baik dan benar sehingga mampu diterbitkan di tingkat apa saja. 

Daftarkan diri Anda pada diklat “Strategi Penulisan Jurnal Ilmiah Menuju Publikasi Terakreditasi” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:

DAFTAR DIKLAT

Dapatkan harga spesial dengan menjadi member e-Guru.id. Selain itu, member juga akan mendapat fasilitas diklat rutin setiap bulan dan seminar nasional.

DAFTAR SEKARANG DI LINK INI

Info lebih lanjut, klik nomor berikut ini (WhatsApp):

http://wa.me/6289514780087 (Idha)
http://wa.me/6287719661110 (Nurha)

Berita Terkait

Kabar Buruk, Pemerintah Tetapkan Tidak Akan Bayarkan TPG Triwulan 3 Untuk Guru Ini!
Lowongan CPNS dan PPPK Telah Dibuka untuk Ribuan Dosen, Simak Informasinya
Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Terlupakan? Begini Nasibnya Sekarang untuk Para Guru!
Guru dan Kepala Sekolah Wajib Valid 8 Poin pada Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023, Segera Cek Info GTK!
Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Artikel ini dibaca 86 kali

Berita Terkait

Senin, 11 September 2023 - 10:44 WIB

Penting untuk Guru SD, SMP, SMA dan SMK, Jangan Terlewat Hanya Sampai 14 September 2023

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:56 WIB

Memaksimalkan Pembelajaran di SMP Melalui eCourse “Penerapan Konsep Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)”

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:29 WIB

Mau Jadi Guru Paling Update di Sekolah? Yuk Ikuti eCourse Ini!

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:03 WIB

Memperkuat Profil Pelajar Pancasila Melalui eCourse “Penerapan Konsep Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)”

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:40 WIB

Ketahui Indikator Serta Sub Indikator Model Kompetensi Guru Terbaru Tahun 2023

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 11:29 WIB

Jangan Salah, Penuhi 5 Berkas Wajib dan Tahap untuk Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2023

Rabu, 19 Juli 2023 - 12:06 WIB

Cara Mendaftar Program Guru Penggerak Angkatan 10, Lengkap dengan Jadwal!

Jumat, 14 Juli 2023 - 10:58 WIB

Guru Masa Kini Harus Tahu! Model Kompetensi Guru Sesuai Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023

Berita Terbaru