Penyusunan Database Honorer – Berdasarkan dari surat edaran KemenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah dan instansi daerah, maka masing-masing daerah ini diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungannya agar bisa diikutkan dalam seleksi CPNS maupun P3K.
Banyak sekali tanggapan yang menyatakan bahwa surat edaran ini adalah surat edaran ttentang penghapusan honorer 2023.
Selanjutnya KemenPAN-RB mengeluarkan kembali surat edaran tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah. SE ini merupakan sebuah tindak lanjut dari surat edaran tertanggal 31 Mei 2022.
SE tertanggal 22 Juli 2022 itu menegaskan bahwa setiap pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan pegawai ASN yang ada di lingkungannya masing-masing untuk mempersiapkan tenaga honorer mengikuti seleksi CPNS dan P3K.
Tujuan dari SE tersebiut adalah untuk melakukan pemetaan serta mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hasil dari pendataan tersebut harus dilengkapi dengan SPTJM.
Halaman berikutnya
Daerah yang mulai melakukan pendataan tenaga honorer..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya