Pemerintah Sedang Mendata Guru Honorer untuk Pengangkatan ASN, Siapkan 6 Data Ini!

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan ASN – Saat ini pemerintah pusat tengah melakukan pendataan terhadap guru honorer. Untuk itu, terdapat enam data yang perlu disiapkan oleh para guru honorer baik yang bekerja di pusat maupun daerah.

Pendataan ini merupakan upaya dari pemerintah dalam proses memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Rencananya, proses rekrutmen CPNS dan PPPK akan dilakukan pada tahun 2022 ini. Namun proses rekrutmen tersebut belum akan dibuka sebelum pendataan guru honorer beres yang diberi batas akhir hingga 30 September 2022.

Saat ini, pemerintah pusat dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah menyiapkan aplikasi untuk proses pendataan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Menpan RB yang diterbitkan pada bulan Juli 2022 lalu.

Nah, dalam proses pendataan guru honorer agar dapat diberikan kesempatan pengangkatan ASN tersebut diperlukan sejumlah data yang harus disiapkan oleh masing-masing guru honorer. Dan berikut ini adalah data yang kudu disiapkan dalam proses pendataan guru honorer di tahun 2022 ini.

1. NIK non-ASN (eks K2)
2. Nomor KK non-ASN
3. Nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013
4. Ijazah pendidikan terakhir
5. SK jabatan dari awal bekerja hingga terakhir
6. Bukti pembayaran gaji

Itulah data-data yang harus disiapkan oleh guru honorer dalam proses pendataan yang akan dilakukan pemerintah.

Untuk melakukan input data, guru honorer atau non-ASN ini tidak dapat melakukan secara mandiri meskipun nantinya akan ada sebuah aplikasi yang disediakan. Namun semuanya akan dibantu oleh operator sekolah atau kepala sekolah.

Proses pendataan guru honorer ini sangat penting diikuti jika guru yang bersangkutan ingin mendapatkan ‘kenaikan pangkat’ atau mendapat kesejahteraan yang lebih baik. Pasalnya, dengan pendataan tersebut, akan membuat guru honorer memiliki potensi untuk diangkat sebagai pegawai negeri atau dilakukan pengangkatan ASN jika memenuhi syarat.

“Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK),” demikian penjelasan Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai pelaksana Menpan RB.

Halaman Selanjutnya

Dan untuk masuk dalam guru honorer…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru