Pemda Yogyakarta Minta KemenpanRB Agar Honorer Jadi PPPK

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Yogyakarta – Pada saat ini informasi mengenai PPPK menjad hal yang paling hangat dan paling sering menjadi pembicaran oleh kalangan honorer ataupun ASN. Informasi yang baru didapatkan adalah mengenai Pemda Yogyakarta yang meminta Kemenpan-RB agar langsung mengangkat honorer menjadi PPPK 2022.

Kemenpan-RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan larangan kepada pemerintah daerah untuk mengangkat Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Pernjanjian Kerja atau PPPK.

Oleh sebab itulah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan negosiasi terkait larangan tersebut dengan Kemenpan-RB. Negosiasi tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengangkatan terkait hal tersebut.

Kadarmanta Baskara Aji selaku Sekda atau Sekretaris Daerah menjelasakan bahwa di Daerah Istimewa Yogyakarta tenaga honorer tersebut dibagi menjadi beberapa kriteria. Untuk kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

  • Naban atau Tenaga Bantu
  • Tenaga outsourcing untuk petugas kebersihan dan lainya
  • Pekerja yang diperkerjakan saat terdapat kegiatan tertentu

Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut menyampaikan karena dengan adanya kriteria ini. Pemerintah DIY mencoba untuk melakukan negosiasi dengan kemenpan-RB agar memberikan prioritas kepada tenaga bantu untuk menjadi PPPK.

Dari hal tersebut, pegawai yang memenuhi kriteria untuk persyaratan PPPK tersebut adalah Tenaga Bantu atau Naban. Hal tersebut dikarenakan Naban menduduki formasi yang juga diduduki PNS sehingga memenuhi syarat untuk diajukan menjadi PPPK.

Hal tersebut adalah diajukan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai negosiasi dengan Kemenpan-RB. Selain itu terdapat syarat syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja honorer di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika terdapat tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka Pemerintah DI Yogyakarta tersebut akan meminta supaya pegawai tersebut tetap dipekerjakan dengan status Naban.

Menurut Aji hal tersbut adalah permintaan Pemerintah Daerah DI Yogyakarta kepada Kemenpan RB. Jika tenaga honorer tersebut tidak memenuhi syarat sebagai PPPK maka akan tetap dipekerjakan sebagai Naban karena jika diberhentikan tidak ada yang mengerjakan pekerjaan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Seleksi Naban

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru