Tentang Anggaran Gaji Guru PPPK, Inilah 6 Hal Penting yang Disampaikan Kemenkeu

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya, mengungkapkan terkait anggaran gaji bagi guru PPPK. Hal tersebut disampaikan ketika ditemui oleh perwakilan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI).

Terkait anggaran gaji ini yang juga dinilai sebagai sebab polemik dalam proses seleksi PPPK tahun 2021, di mana banyak guru honorer yang telah lulus passing grade namun tidak mendapat jatah formasi. Nyaris 200 ribu guru seleksi PPPK yang tidak mendapat pengangkatan dan penempatan meskipun sudah lolos passing grade.

Nah, para guru passing grade yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum mendapatkan pengangkatan tersebut akan terus diperjuangkan nasibnya. Sehingga di tahun 2022 ini bisa menjadi prioritas dan pada tahun depan sudah resmi menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).

Apakah mereka akan diangkat atau tidak, tentu semua itu harus melihat juga pada anggaran dana yang dimiliki oleh pemerintah. Sebab guru dengan status PPPK pun– layaknya guru PNS– menjadi tanggungan pemerintah.

Seperti dilaporkan oleh JPNN.com, Heti Kustrianingsih sebagai Ketua Umum FGHNLPSI telah melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat untuk membahas terkait nasib guru honorer passing grade yang belum mendapat pengangkatan. Selain itu juga dibahas tentang anggaran pemerintah terkait dana gaji untuk pegawai PPPK.

Setelah dilakukan pertemuan, setidaknya terdapat enam poin penting yang perlu menjadi catatan.

Pertama, Pemerintah Pusat telah mendistribusikan anggaran untuk gaji guru PPPK pada Pemerintah Daerah. Namun anggaran yang terhitung sejak tahun 2021 tersebut, ada yang masih belum dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah sehingga terdapat dana yang mengendap.

Kedua, Pemerintah Pusat juga telah menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji guru PPPK adalah anggaran khusus dan spesifik. Artinya anggaran tersebut tidak boleh digunakan untuk belanja di sektor yang lain, bersifat earmarked.

Ketiga, dalam APBN tahun 2022 telah ditetapkan alokasi DAU yang disesuaikan dengan perundang-undangan.

Keempat, Pemerintah Daerah disarankan untuk melakukan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang tersedia. Untuk itu, Pemda tidak perlu khawatir karena kebutuhan untuk gaji guru PPPK sudah dalam anggaran 2022.

Halaman Selanjutnya

Kelima, jika terdapat Pemerintah Daerah…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis