Tentang Anggaran Gaji Guru PPPK, Inilah 6 Hal Penting yang Disampaikan Kemenkeu

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya, mengungkapkan terkait anggaran gaji bagi guru PPPK. Hal tersebut disampaikan ketika ditemui oleh perwakilan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI).

Terkait anggaran gaji ini yang juga dinilai sebagai sebab polemik dalam proses seleksi PPPK tahun 2021, di mana banyak guru honorer yang telah lulus passing grade namun tidak mendapat jatah formasi. Nyaris 200 ribu guru seleksi PPPK yang tidak mendapat pengangkatan dan penempatan meskipun sudah lolos passing grade.

Nah, para guru passing grade yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum mendapatkan pengangkatan tersebut akan terus diperjuangkan nasibnya. Sehingga di tahun 2022 ini bisa menjadi prioritas dan pada tahun depan sudah resmi menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).

Apakah mereka akan diangkat atau tidak, tentu semua itu harus melihat juga pada anggaran dana yang dimiliki oleh pemerintah. Sebab guru dengan status PPPK pun– layaknya guru PNS– menjadi tanggungan pemerintah.

Seperti dilaporkan oleh JPNN.com, Heti Kustrianingsih sebagai Ketua Umum FGHNLPSI telah melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat untuk membahas terkait nasib guru honorer passing grade yang belum mendapat pengangkatan. Selain itu juga dibahas tentang anggaran pemerintah terkait dana gaji untuk pegawai PPPK.

Setelah dilakukan pertemuan, setidaknya terdapat enam poin penting yang perlu menjadi catatan.

Pertama, Pemerintah Pusat telah mendistribusikan anggaran untuk gaji guru PPPK pada Pemerintah Daerah. Namun anggaran yang terhitung sejak tahun 2021 tersebut, ada yang masih belum dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah sehingga terdapat dana yang mengendap.

Kedua, Pemerintah Pusat juga telah menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji guru PPPK adalah anggaran khusus dan spesifik. Artinya anggaran tersebut tidak boleh digunakan untuk belanja di sektor yang lain, bersifat earmarked.

Ketiga, dalam APBN tahun 2022 telah ditetapkan alokasi DAU yang disesuaikan dengan perundang-undangan.

Keempat, Pemerintah Daerah disarankan untuk melakukan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang tersedia. Untuk itu, Pemda tidak perlu khawatir karena kebutuhan untuk gaji guru PPPK sudah dalam anggaran 2022.

Halaman Selanjutnya

Kelima, jika terdapat Pemerintah Daerah…

Berita Terkait

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!
Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024
Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:35 WIB

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:46 WIB

Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:15 WIB

Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Berita Terbaru