Kabar Terbaru, Kemdikbudristek Sampaikan 6 Perubahan Aturan Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022!

- Editor

Minggu, 26 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Seleksi PPPK Tahap 3 – Ada enam perubahan aturan seleksi PPPK tahap 3 di Tahun 2022. Di mana aturan yang berlaku di tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Perubahan aturan terkait seleksi PPPK tahap 3 ini disampaikan langsung oleh Kemdikbudristek pada rapat koordinasi dan evaluasi seleksi CASN tahun 2021.

Hal ini tentunya menarik untuk diulas, apakah aturan ini berpihak kepada guru honorer atau sebaliknya. Sekaligus menjawab beberapa keraguan guru honorer tentang kejelasan formasinya di sekolah induk.

Untuk lebih jelasnya, berikut enam perubahan aturan seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022 dibandingkan dengan aturan seleksi PPPK di tahun 2021.

1. Proses Seleksi Berdasarkan Kompetensi

Proses seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022 berdasarkan kompetensi. Sementara, mekanisme seleksi di tahun 2021 seluruh peserta wajib terdaftar di Dapodik, kemudian peserta juga harus melamar pada formasi yang tersedia dan menjalani tes kognisi. Sehingga disebut sebagai mekanisme tes.

Sedangkan di mekanisme seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022 ini, formasi dibuka berdasarkan kompetensi individu yang berada di sekolahnya. Sehingga disebut sebagai mekanisme penempatan dan observasi.

Perlu diketahu bahwa untuk penempatan ini dikhususkan untuk peserta yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK Tahun 2021. Sementara untuk observasi ini dikhususkan bagi peserta prioritas 2 dan 3, yaitu honorer negeri yang sudah mengabdi atau aktif di Dapodik selama tiga tahun terakhir dan yang kedua adalah THK-II.

Panselnas memberikan sikap tegas pada seleksi PPPK tahun 2022 dengan memfokuskan pada penempatan guru berkaitan dengan formasi yang tersedia atau dibuka.

Berdasarkan PermenPAN-RB nomor 20 Tahun 2022 yang menjadi prioritas adalah THK-II, Guru Honorer Negeri, kemudian lulusan PPG, dan barulah Guru Honorer Swasta.

2. Penyesuaian Formasi

Pemerintah melalui Kemendikbudristek memaparkan bahwasanya ada penyesuaian formasi. Penyesuaian formasi tersebut bisa dilihat dari penempatan guru honorer di sekolah sekolah induknya masing-masing dengan catatan sekolah tersebut membuka formasi.

Hal ini terntunya berbeda dengan skema seleksi PPPK Tahun 2021, dimana guru honorer memperebutkan formasi yang tersedia, termasuk menghalalkan terjadinya mutasi/pergeseran atau rotasi dalam skala besar dan serentak.

3. Diikuti oleh Guru yang Terdaftar di Dapodik

Hal yang baru pada aturan seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022 adalah guru honorer yang boleh mendaftar adalah guru honorer yang statusnya masih aktif pada laman Dapodik.

Sementara, di seleksi PPPK Tahun 2021 guru honorer yang diperbolehkan mendaftar adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik.

Halaman berikutnya

Tidak terjadi mutasi, rotasi, atau pergeseran..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru