Surat keputusan (SK) bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS) merupakan sebuah surat yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan di luar pemerintah termasuk untuk mengajukan dana pinjaman dari bank. SK dapat dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam uang melalui bank.
SK PNS merupakan salah satu surat yang lebih dapat dipercaya oleh sebuah lembaga pinjaman dalam hal ini bank dibandingkan dengan SK perusahaan swasta karena institusi atau instansi pemerintahan tempat PNS bekerja tidak akan pernah bisa mengalami kebangkrutan.
Sehingga dengan demikian, sejumlah bank dengan berbagai macam produknya menawarkan dana yang variatif kepada PNS yang mengajukan pinjaman dengan SK. Mulai Rp5 juta hingga di atas Rp1 miliar. Pinjaman tersebut akan disesuaikan dengan jumlah gaji atau penghasilan yang diterima PNS dari negara per bulan dengan tenor mulai satu hingga 15 tahun yang mana pada umumnya bank akan mematok rasio cicilan dengan penghasilannya antara 30%-40%.
Misalnya, apabila seorang PNS mengajukan pinjaman Rp500 juta dengan tenor 25 tahun yang mana rasio cicilan terhadap penghasilannya melebihi 40%, sehingga akan berat mendapatkan pinjaman sejumlah itu. Maka dari itu, bank juga menerapkan sejumlah syarat yang pada umumnya usia peminjam harus di atas 21 tahun, slip gaji, dan SK tersebut.
Halaman Selanjutnya
Berikut ini merupakan besara jumlah dana yang bisa dipinjam seorang PNS…
Halaman : 1 2 Selanjutnya