RPP Model Baru dalam Kurikulum 2013

- Editor

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RPP Model Baru – Dalam kebijakan terbaru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kebebasan pada guru untuk menyusun, merancang, hingga mengembangkan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing guru. 

Dengan penyederhanaan RPP model baru ini, diharapkan beban administrasi guru menjadi lebih ringan. Jika semula RPP disusun dalam begitu banyak komponen, kini hanya butuh tiga komponen dalam satu halaman atau RPP satu halaman untuk menggambarkan keseluruhan dari RPP yang disusun guru.

Dalam penyusunan RPP satu lembar ini, terdapat penyederhanaan dari banyak komponen menjadi tiga komponen inti dari yang semula 13 komponen. Tiga komponen tersebut meliputi tujuan pembelajaran, proses pembelajaran serta asesmen (penilaian).

Sedangkan komponen lainnya dianggap sebagai pelengkap dari tiga komponen tersebut dengan tetap merujuk pada kebutuhan belajar dari para peserta didik. Selain itu, dalam penyusunan RPP satu lembar ini, guru tidak dibatasi jumlah halaman meskipun dalam penyusunannya harus mengacu pada prinsip penyederhanaan komponen dalam RPP itu sendiri.

Prinsip RPP Satu Lembar

Penyederhanaan komponen dalam penyusunan RPP Satu Lembar ini juga harus mengacu pada tiga prinsip utama yakni; efektif, efisien serta berorientasi pada peserta didik.

Efektif dalam artian dalam penyusunan RPP Satu Halaman memiliki maksud untuk mencapai tujuan dari pelaksanaan pembelajaran

Efisien berarti bahwa pelaksanaan RPP Satu Halaman harus dilakukan dengan tepat serta tidak menguras waktu serta tenaga guru.

Berorientasi pada peserta didik berarti penyusunan RPP Satu Halaman harus benar-benar mempertimbangkan, ketertarikan, kesiapan hingga kebutuhan belajar dari peserta didik di dalam kelas.

Jenis RPP 1 Lembar

Sedangkan untuk jenisnya, terdapat tiga jenis RPP Satu Lembar yang terdiri dari RPP Dalam Jaringan, RPP Luar Jaringan, serta RPP hasil kombinasi dari RPP daring dan RPP luring.

RPP Satu Lembar Dalam Jaringan adalah rencana pelaksanaan pembelajaraan secara daring yang membutuhkan koneksi internet yang stabil untuk menghubungkan guru dan siswa secara online melalui perangkat komputer maupun smartphone.

RPP Satu Lembar Luar Jaringan merupakan rencana pelaksanaan pembelajaran secara luar jaringan atau offline atau yang lebih dikenal dengan pembelajaran tatap muka (PTM).

Dan RPP Satu Lembar kombinasi daring dan luring adalah rencana pelaksanaan pembelajaran hasil kombinasi dari daring dan luring atau proses pembelajaran yang dilakukan secara online dan offline.

Langkah Membuat RPP 1 Lembar

Terdapat tiga langkah dalam pembuatan RPP Satu Lembar. 

1.     Mempersiapkan Bahan untuk Proses Pembelajaran

Bahan untuk pembelajaran meliputi buku tematik untuk guru dan siswa dan  kata kerja operasional (KKO). 

2.     Melakukan Penyusunan Kerangka RPP Satu Lembar

Teknis penyusunan RPP Satu Lembar berpedoman pada Surat Edaran Nomor 14 tahun 2019 tentang penyederhanaan RPP dengan tiga prinsip utama penyusunan yakni; efektif, efisien serta berorientasi pada peserta didik.

3.     Asesmen (Penilaian)

Pelaksanaan asesmen atau penilaian dilakukan mengacu pada kebutuhan guru yang dilihat dari hasil pengamatan sikap peserta didik, pelaksanaan tes pengetahuan, presentasi terhadap hasil karya. 

Nah, itulah beberapa hal yang perlu diketahui dalam RPP model baru. Tujuannya adalah meringankan pekerjaan guru di luar pembelajaran sehingga akan lebih terfokus dalam mendidik para siswa. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis