Tunjangan Sertifikasi Dihapus Dalam RUU Sisdiknas Yang Baru? Simak Penjelasannya

- Editor

Senin, 25 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi – Terdapat banyak pertanyaan dan dugaan bahwa dalam Rancangan Undang-undang Sisdiknas yang baru Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi dihapus. Namun sebelum masuk ke pembahasan Tunjangan Sertifikasi dihapus atau tidak dala rancangan undang-undang sisdiknas yang baru, perlu kita ketahui bahwasanya benar adanya bahwa Kemendikbud Ristek sedang merancang sistem Undang-undang Sisdiknas yang baru.

Saat ini terdapat 3  Undang-undang pendidikan yang kita gunakan antara lain sebagai berikut :

  1. Undang-undang Sisdiknas
  2. Undang-undang Pendidikan Tinggi atau Dikti
  3. Undang-undang Guru dan Dosen

Kemudian untuk saat ini pemerintah sedang merancang 1 Undang-undang Sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistik. Artinya Undang-undang Sisdiknas yang sedang dirancang nantinya akan mencakup 3 dari undang-undang pendidikan yang sedang dipakai sekarang. dan nantinya hanya akan ada 1 undang-undang Sistem Pendidikan Nasional

Berita Tentang Tunjangan Sertifikasi Dihapus Dalam RUU Sisdiknas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berjanji dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru tidak akan dihapus melalui revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal tersebut menanggapi adanya dugaan penghapusan dana BOS dan TPG dari Direktur Utusan Khusus Pendidikan Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji yang bersumber dari pasal 8 RUU Sisdiknas.

Dalam pasal 8 poin c RUU Sisdiknas bertuliskan “Setiap warga negara wajib bertanggung jawab menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi pelajar yang dibebaskan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kemendikbud Ristek menjelaskan saat ini pembentukan RUU Sisdiknas masih pada tahap perencanaan. Sesuai dengan masukan yang diterima sebelumnya dari beberapa elemen, saat ini Kemendikbud Ristek terus melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak.

Kemudian, Kemendikbud Ristek juga melakukan proses review dan formulasi berbagai masukan yang sudah diterima, baik tertulis maupun lisan sebagai bahan penyempurnaan berkelanjutan naskah akademik dan rancangan undang-undang.

Revisi UU Sisdiknas Berusaha Melebur Tiga Undang-undang Jadi Satu

Undang-Undang (UU) 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sudah berumur 19 tahun sedang direvisi. Nantinya revisi UU Sisdiknas ini bakal melebur tiga UU menjadi satu. Selain UU Sisdiknas itu sendiri, juga UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Revisi UU Sisdiknas sendiri sudah masuk dalam Prolegnas Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024. Revisi UU Sisdiknas ini dimotori oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Dari parlemen banyak dukungan penyatuan tiga UU di sektor pendidikan tersebut.

Menteri Keuangan Sudah Menganggarkan Tunjangan Sertifikasi Untuk Tahun 2023

Nasib Tunjangan Profesi Guru sempat dibicarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani membicarakan tentang anggaran pendidikan salah satunya termasuk anggaran Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru

Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran pendidikan untuk tahun 2023 lebih besar dari tahun 2022. Dibandingkan dengan tahun lalu, Menteri Keuangan mengatakan bahwa untuk anggaran pendidikan tahun 2023 sekitar 595,9 Triliun sampai 542,8 Triliun.

Anggaran tersebut akan mendukung berbagai belanja pendidikan. Termasuk pula beasiswa pendidikan untuk anak negeri Indonesia.

“Ini akan mendukung berbagai belanja pendidikan, termasuk beasiswa kepada murid-murid yaitu 20 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar kepada mahasiswa sebanyak 975,3 ribu mahasiswa,” ungkapnya.

Selain untuk beasiswa, alokasi anggaran tersebut diperuntukkan pula bagi guru dan PNS untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tidak hanya TPG, biaya Operasional Sekolah seperti BOS dan BOP masuk pula dalam anggaran tersebut.

“Untuk membayar Tunjangan Profesi Guru dan PNS sebanyak 244 ribu orang. Belanja pendidikan dipakai Operasi Sekolah melalui BOS dan juga sampai tingkat PAUD,” terangnya.

Adapun UU yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

Pada UU yang mengatur TPG terlihat jelas dalam pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, yang memiliki dua poin penting.

Poin pertama mengenai pemberian Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada yang telah memiliki sertifikat pendidik. Poin kedua tentang pemberian yang setara dengan satu kali gaji pokok.

Untuk lebih jelasnya mengenai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terkait TPG, dapat disimak sebagai berikut:

Pasal 16:

1. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

2. Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat masa kerja; kualifikasi yang sama.

Selagi UU tidak diubah, maka guru akan tetap menerima Tunjangan Profesi Guru

Demikian artikel mengenai Tunjangan Sertifikasi Dihapus Dalam RUU Sisdiknas Yang Baru. Semoga bermanfaat

(smo/smo)

Dapatkan informasi pendidikan dan guru terupdate di channel https://t.me/gurucerdaseradigital

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru