Tunjangan Hari Raya 2022 – Informasi resmi telah dikemukakan dari Menteri Keuangan mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas untuk Guru, ASN, TNI, hingga POLRI.
Baru – baru ini Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK. 05/2022 Tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Pemerian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam peraturan ini tertadapat satu informasi yang kurang membahagiakan yaitu terdapat dalam Pasal 5. yang menjelaskan tentang,
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal :
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
b. Sedang ditugaskan diluar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sehingga terdapat dua kategori yang nantinya tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tidak dapat diberikan, yaitu yang tersebut di atas.
Ini sudah menjadi ketetapan Menteri Keuangan yang akan mulai di tetapkan pada tahun ini.
Lalu pertanyaan selanjutnya, Siapa yang berhak menerima tunjangan hari raya 2022 dan gaji ketiga belas tahun 2022 ?
Dalam Pasal 2 dijelaskan, bahwa :
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Yang kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 3 yang berisi mengenai yaitu :
Aparatur Negera sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas :
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri, dan
- Pejabat Negara
Sehingga kesimpulannya, selain dari 2 kategori berikut ini,
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
b. Sedang ditugaskan diluar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.
Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Demikian Informasi Mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya 2022 dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru, ASN, TNI Hingga Polri. Semoga dapat bermanfaat serta memberikan informasi yang benar dan terpercaya.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Silahkan untuk menghubungi nomor berikut ini 087719662338 (Rahma)
(rtq/rtq)